Kabag Hukum Pemkab Karawang Tegaskan Pungutan Pajak MBLB PT VSM Sudah Sesuai Aturan

2 min read

Karawang – Polemik pajak yang dikenakan kepada PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) mendapat tanggapan tegas dari Pemkab Karawang. Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, memastikan bahwa pungutan pajak senilai Rp1,15 miliar yang ditujukan kepada PT VSM sudah sesuai aturan perundang-undangan.

“Dasar hukumnya jelas. Pajak ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Karawang No. 17 Tahun 2023. Aktivitas cut and fill yang dilakukan PT VSM termasuk objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” kata Asep, Minggu (28/9/2025).

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga sisi hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam persoalan ini: lingkungan, pertambangan, dan perpajakan. Dari aspek lingkungan, cut and fill berarti ada perubahan bentuk lahan yang wajib disertai izin. Dari sisi pertambangan, tanah hasil galian yang kemudian dijual kembali bisa masuk kategori pertambangan. Sementara dari aspek perpajakan, aktivitas tersebut jelas memenuhi syarat sebagai objek pajak MBLB.

Lebih jauh, Asep juga mengutip surat resmi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Dalam surat itu ditegaskan bahwa setiap pengambilan MBLB, baik oleh individu maupun badan usaha, apabila hasilnya diperjualbelikan, maka wajib dikenakan pajak.

“Surat Kemendagri itu mempertegas posisi kami. Jadi, siapapun yang mengambil dan menjual kembali MBLB, baik dengan izin ataupun tanpa izin, tetap wajib bayar pajak. Karena itu, penarikan pajak terhadap PT VSM bukan tindakan ilegal, melainkan pelaksanaan aturan,” jelasnya.

Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Karawang berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam polemik yang menyesatkan. Pungutan pajak MBLB, kata Asep, merupakan bagian dari kewajiban hukum yang berlaku untuk semua pihak.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author