KABUPATEN BEKASI, Swarajabar.id – Media Online Nasional Terpercaya – Peredaran obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Eximer bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah tindak pidana serius dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, serta 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Dampaknya pun menghancurkan generasi muda: menjerumuskan remaja dalam ketergantungan, meningkatkan kasus kriminalitas, hingga merusak sendi-sendi kehidupan sosial di tengah masyarakat.

Ironisnya, praktik kotor ini justru diduga dibiarkan dan bahkan dibekingi oknum aparat penegak hukum maupun perangkat desa. Jika tuduhan ini terbukti, mereka bukan hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi juga dapat dijerat tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus sepasang suami istri berinisial HT dan HA di wilayah Cikarang Utara yang kini viral hanyalah puncak gunung es. Pasutri ini diduga bandar besar peredaran Tramadol dan Eximer di Kabupaten Bekasi. Namun, lemahnya respon Polsek dan Polres Metro Bekasi kian menegaskan dugaan adanya jaringan besar yang sengaja dilindungi.
Kang Edo: Aktivis yang Tak Kenal Kompromi
Ketua FORTAL Kabupaten Bekasi, Ahmad Taminudin alias Kang Edo, dikenal sebagai sosok aktivis yang vokal, keras, dan tidak kenal kompromi dalam melawan peredaran narkoba dan obat terlarang. Suaranya lantang, retorikanya tajam, dan konsistensinya tak diragukan. Baginya, diam berarti ikut serta membiarkan generasi muda hancur.
Dalam pernyataannya kepada Swarajabar.id, Kang Edo meledak dengan kritik keras:
> “Jangan anggap remeh Tramadol dan Eximer. Ini bukan obat biasa, ini racun berbalut resep medis. Tramadol bekerja langsung pada sistem saraf, bisa menyebabkan halusinasi, kejang-kejang, depresi, bahkan bunuh diri. Eximer lebih gila lagi, bikin orang agresif, kehilangan kontrol diri, dan akhirnya jadi penjahat tanpa sadar. Bayangkan kalau anak-anak sekolah kita sudah kecanduan, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar masalah kesehatan, ini bom waktu sosial yang akan meledak kapan saja!”
Kang Edo menegaskan bahwa FORTAL sudah menjalankan tanggung jawab kemanusiaan dengan terus memberikan edukasi, melakukan investigasi, hingga melaporkan kasus ini ratusan kali ke berbagai pihak. Namun, tidak ada respon yang memadai.
> “Saya punya bukti kuat. Ada rekam jejak transaksi, ada narasumber yang kredibel, ada bukti transfer uang yang mengalir ke oknum aparat di Polsek dan Polres. Jangan main-main! Kalau aparat masih tutup mata, artinya mereka bagian dari sindikat. Dalam waktu dekat saya bersama tim media akan menghadap Kapolda Metro Jaya untuk membuka semuanya. Tidak ada lagi ruang negosiasi, tidak ada lagi kompromi. Masyarakat berhak tahu siapa yang menghancurkan anak-anak kita,” tegasnya dengan suara bergetar penuh emosi.
Kang Edo menambahkan, keberadaan bandar Tramadol dan Eximer tidak mungkin berdiri tanpa “payung” yang melindungi. Menurutnya, pola-pola peredaran selalu sama: ada bandar besar, ada kaki tangan di lapangan, ada oknum aparat yang tutup mata, bahkan ikut menerima setoran.
> “Jangan salah, peredaran obat ini jauh lebih berbahaya daripada narkoba jenis sabu. Karena harganya murah, gampang didapat, dan menyasar anak-anak sekolah. Jika polisi tidak bertindak, FORTAL yang akan membuka semua data ke publik. Saya tidak takut, saya tidak bisa dibeli, karena ini soal masa depan bangsa. Bekasi jangan jadi kuburan generasi muda hanya karena segelintir aparat rakus uang haram!” pungkasnya.
—
Catatan Redaksi: Sosok Kang Edo semakin menegaskan bahwa perang melawan peredaran obat keras tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas, keberanian, dan integritas. Aparat penegak hukum kini ditantang untuk membuktikan: berpihak pada rakyat atau pada sindikat.
(Tim Redaksi/Swarajabar.id)


+ There are no comments
Add yours