Diduga Main Proyek Ilegal, Oknum Pejabat Karawang Bisa Dijebloskan ke Penjara hingga Seumur Hidup

3 min read

KARAWANG – Dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen proyek yang dilaporkan MJ, seorang pemborong asal Cikarang, ke Polda Jawa Barat, bukan sekadar isu remeh. Jika bukti-bukti menguat, oknum pejabat yang dilaporkan terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman penjara 6 tahun, bahkan bisa diperberat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang hukumannya bisa mencapai seumur hidup.

Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH., MH., menegaskan bahwa hukum tidak bisa ditawar. Siapa pun yang terbukti bermain proyek dengan cara kotor harus siap menerima konsekuensi pidana terberat.

“Jangan main-main dengan hukum. Kalau terbukti menipu, memalsukan dokumen, atau terlibat jual-beli proyek, itu jelas pidana berat. Ancaman hukumannya bisa membuat karier, jabatan, bahkan masa depan hancur. Dan kalau masuk ranah Tipikor, hukumannya bisa seumur hidup. Tidak ada kompromi,” tegas Asep Agustian, Senin (18/8/2025).

Opini Liar Bisa Jadi Bumerang

Meski mendukung langkah hukum MJ, Askun mengingatkan agar laporan jangan dibumbui opini liar yang menyeret nama pejabat tanpa dasar. Menurutnya, langkah gegabah ini bisa berbalik menjadi jerat hukum bagi pelapor sendiri.

“Kalau memang punya bukti, buktikan di pengadilan. Jangan asal lempar inisial. Itu bisa berbalik jadi fitnah dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman penjaranya sampai 4 tahun juga. Jadi jangan bermain opini yang merusak nama baik pejabat,” ujarnya keras.

Desak Sekda dan Pejabat Melawan

Askun juga mendesak agar Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, dan sejumlah pejabat lain yang namanya ikut diseret, segera melakukan perlawanan hukum jika tuduhan MJ tidak terbukti.

“Kalau tuduhan ini tidak bisa dibuktikan, saya minta Sekda dan pejabat yang disebut untuk lapor balik. Jangan biarkan nama baik pemerintahan dihancurkan dengan opini murahan. Jangan diam, karena diam akan dianggap lemah,” desaknya.

Peringatan Keras untuk OPD

Tak hanya itu, Askun juga menyoroti praktik pemberian paket proyek di lingkungan Pemkab Karawang. Ia menegaskan agar OPD berhenti memberikan proyek secara asal-asalan, apalagi ke pihak luar daerah, yang akhirnya menimbulkan celah permainan kotor.

“Kalau OPD masih main-main kasih proyek, berarti sengaja membuka pintu masuk ke ranah pidana. Ingat, sekali terbukti ada unsur korupsi, hukumannya bisa seumur hidup. Jangan sampai OPD jadi kambing hitam karena ulah oknum calo proyek dan pejabat nakal,” katanya tajam.

Hukum Tidak Bisa Ditawar

Askun menutup dengan peringatan keras bahwa hukum akan berjalan di atas fakta, bukan opini. Dan siapa pun yang bermain kotor harus siap digulung oleh proses hukum.

“Hukum tidak bisa dibeli, tidak bisa ditawar, dan tidak bisa dilawan dengan opini. Fakta yang bicara. Kalau memang ada pejabat yang terbukti kotor, tempatnya bukan di pemerintahan, tapi di balik jeruji besi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, MJ telah resmi melaporkan sejumlah pejabat Karawang ke Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam laporan itu disebutkan sejumlah inisial pejabat, di antaranya AAR, FJ, WJ, MM, dan lainnya. Kini, semua pihak menanti langkah tegas penyidik untuk membuka terang-benderang kasus ini.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author