Jakarta – Swarajabar.id
Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Putih Sari, tampil tegas dalam mengecam kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat. Bagi Putih Sari, kasus ini mencoreng martabat profesi yang seharusnya dihormati karena peran vitalnya dalam menjaga kesehatan dan kemanusiaan.
“Dengan segala kepedulian terhadap profesi kedokteran yang mulia, saya minta aparat hukum segera turun tangan untuk mengusut dan menuntaskan kasus ini,” tegas Putih Sari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 April 2025.
Ia menambahkan, “Tindakan oknum dokter tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik profesi dokter yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.”
Putih Sari juga menyuarakan dukungannya terhadap pemberian sanksi berat bagi pelaku, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. Ia menilai, langkah tegas tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang dan ilmu kedokteran yang telah diperoleh dengan susah payah.
“Saya sangat setuju STR dokter yang melakukan pelecehan dicabut seumur hidup, karena tindakan semacam ini tidak layak mendapatkan kepercayaan publik,” ujar Putih Sari.
Lebih lanjut, Putih Sari mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kesehatan guna menutup celah yang memungkinkan terjadinya pelecehan seksual di masa depan.
“Evaluasi mendalam terhadap sistem kesehatan harus segera dilakukan agar tidak ada lagi celah bagi pelaku pelanggaran hukum maupun etika,” pungkasnya.
Kepala Dinkes Garut, Leli Yuliani, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada tahun 2024 dan diluar fasilitas kesehatan milik pemerintah. Pernyataan ini mendasari seruan Putih Sari untuk meningkatkan pengawasan tidak hanya di fasilitas pemerintah, namun juga swasta demi melindungi martabat profesi kedokteran.
Dengan suara lantang dan sikap tegas, Putih Sari menjadi figur sentral dalam menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang tegas dan reformasi sistem kesehatan agar kepercayaan publik terhadap profesi dokter dan institusi kesehatan tetap terjaga.
