KARAWANG – Sebuah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang yang berisi perintah penghentian aktivitas galian batu belah di wilayah Desa Cipurwasari, Kecamatan Tegalwaru, menjadi perbincangan hangat setelah tersebar di sejumlah grup WhatsApp warga.
Surat bernomor: 503/049/Kec dan tertanggal 24 Maret 2025 itu dikeluarkan oleh Kecamatan Tegalwaru, dengan tujuan kepada penanggung jawab kegiatan galian batu belah yang berlokasi di Gunung Goong, Desa Cipurwasari.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian aktivitas dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan adanya aktivitas galian batu menggunakan alat berat di kawasan Gunung Goong. Pemerintah Kecamatan Tegalwaru pun langsung mengambil sikap tegas dengan meminta seluruh aktivitas tersebut segera dihentikan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami (Pemerintah Daerah) sampaikan kepada penanggung jawab galian batu belah/penggunaan alat berat agar segera menghentikan kegiatan/segala aktivitas di lapangan yang berlokasi di Gunung Goong, Desa Cipurwasari, Kecamatan Tegalwaru,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Surat ini juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, Kasatpol PP & Linmas Kabupaten Karawang, Kepala DPMPTSP, unsur Forkopimcam Tegalwaru, Asper Pangkalan, serta Kepala Desa Cipurwasari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penanggung jawab galian terkait sikap atas surat penghentian tersebut. Warga berharap penindakan tegas dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

