Swarajabar.id – Praktisi hukum asal Karawang, H. Ujang Suhana, S.H., menilai revisi Undang-Undang (UU) TNI Tahun 2025 tidak merugikan negara dan rakyat Indonesia. Menurutnya, perubahan dalam UU No. 34 Tahun 2004 justru memperkuat kedudukan TNI dalam menjaga keamanan nasional serta melindungi rakyat, baik di dalam maupun luar negeri.
“Dari pasal-pasal yang direvisi, tidak ada yang merugikan negara dan rakyat. Justru perubahan ini memperjelas peran TNI dalam menghadapi tantangan baru,” ujar Ujang, Rabu (26/3).
Poin-Poin Revisi UU TNI 2025
Beberapa perubahan utama dalam revisi UU TNI 2025 yang dianggap positif oleh Ujang Suhana meliputi:
1. Pasal 7 ayat 2 huruf b – Penambahan dua tugas baru bagi TNI:
Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Pasal 47 – Penambahan lima jabatan bagi perwira TNI di lembaga negara:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer.
3. Pasal 53 – Penyesuaian usia pensiun prajurit TNI:
Bintara: 55 tahun.
Perwira hingga Kolonel: 58 tahun.
Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun.
Bintang 2: 61 tahun.
Bintang 3: 62 tahun.
Bintang 4: 63 tahun.
Menepis Isu Dwi Fungsi ABRI
Ujang menegaskan bahwa revisi ini tidak menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Ia menjelaskan bahwa TNI dan Polri sudah memiliki tugas serta sistem yang terpisah sesuai dengan undang-undang. “Peradilan militer dan sipil juga sudah memiliki jalurnya masing-masing, sehingga tidak mungkin kembali bersatu,” tambahnya.
Seruan untuk Masyarakat dan Mahasiswa
Menanggapi aksi unjuk rasa yang menolak revisi ini, Ujang mengimbau agar masyarakat memahami isi perubahan UU secara menyeluruh sebelum bereaksi. Ia menekankan bahwa unjuk rasa dijamin oleh undang-undang, tetapi harus dilakukan secara etis, tanpa merusak fasilitas umum atau menimbulkan bentrokan.
“Jika ada poin yang dianggap merugikan rakyat, ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Jangan sampai kita terpecah oleh kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ujang juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyikapi setiap perubahan UU dengan kepala dingin serta analisis yang mendalam.

