
Kab. Bekasi, Swara Jabar – Ketua Umum DPP LSM SNIPER menyoroti surat Instruksi dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan yang isinya terkait penundaan perjalanan Retret ke Magelang bagi para Kepala Daerah yang ber-KTA PDI Perjuangan, yang menurutnya diduga akibat dari ditetapkannya salah seorang Kader terbaik PDI Perjuangan sebagai tersangka oleh KPK. Jum’at (21/2/2025) pagi tadi.
Dikatakan oleh Gunawan, bahwa seharusnya persoalan politik diselesaikan secara politik dan persoalan hukum diselesaikan secara hukum, dengan mengikuti proses hukum yang berlaku, dan tidak dicampur adukan.
Bahkan dikatakan juga oleh Gunawan, disaat seseorang telah dilantik sebagai Kepala Daerah atau pejabat publik lainnya, yang digaji oleh uang negara sekalipun berasal dari Partai Politik manapun, semua harus fatsun kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Bahkan Gunawan juga menambahkan, kalau pertanyaan ditujukan ke ranah pribadi, dengan tegas Ia katakan “No Comment”, tapi jika pertanyaannya ditujukan kepada jabatannya sebagai kepala daerah, Ia katakan harus lebih memilih bekerja untuk kepentingan rakyat berdasarkan Undang – undang. ” Itu lebih utama” ucapnya.
Karena, menurutnya juga disaat seseorang sudah menjabat di kepemerintahan, baik sebagai Presiden, Kepala Daerah, maupun pejabat Kepemerintahan lainnya, sudah seharusnya fatsun kepada kepentingan rakyat.
“Sebagaimana yang tercantum didalam Undang – undang, soal Pembinaan bagi para kepala daerah, yang diatur di dalam Pasal 374 Ayat (3) dan (4) UU No 23/2014. Disebutkan, pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan,” ungkapnya.
Selain itu, ketika Pejabat mengucapkan sumpah janjinya saat dilantik, Gunawan juga mengatakan salah satu janjinya akan mentaati UUD 1945 & Undang – undang yang berlaku, “Artinya pejabat pemerintah harus ingat akan sumpah dan janjinya,” Pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours