Bulungan, SwaraJabar.id – PT Pesona Katulistiwa Nusantara (PT PKN) perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Bulungan (Apung) dilaporkan ke kepolisian. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu-bara tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan warga milik almarhum Omon dan almarhum Abu Nawar tanpa adanya pembayaran ganti rugi.
Atas kejadian itu pihak keluarga almarhum melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Mohandes S.H. dan Partner Gunung Tabur Berau melaporkan PT PKN ke Polresta Bulungan Kaltara, Rabu siang (19/6/2024).
Tim pengacara Mohandes SH & Partner yang terdiri dari Mohandes SH., Muhammad Boni dan Rangga Anwar ini menjelaskan selain melaporkan PT PKN atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, mereka juga melaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran. “Genangan air limbah yang berada di lahan tersebut menyebabkan tanaman mati, serta lahan tidak dapat digunakan oleh klien kami untuk bercocok tanam,” ungkap Mohandes SH.
Lanjut Mohandes, “Kami mewakili keluarga almarhum Omon dan almarhum Abu Anwar telah melaporkan PT PKN ke pihak Polresta Bulungan atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.”
Mohandes menjelaskan alasan pihaknya melaporkan PT PKN ke pihak polisi dikarenakan pihak perusahaan telah menyampaikan melalui kuasa hukum PT PKN Alex S.H., bahwa benar lahan tersebut telah di beli atau diberi kompensasi kepada Sandera Udin dalam pertemuan beberapa waktu lalu di kantor site PT PKN.
Dalam mediasi (4/9/2024) yang dihadiri oleh Mohandes SH dan Partner serta Alex SH dan perwakilan manajemen PT PKN di ruang rapat Reskrim Polresta Bulungan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan Akte Jual Beli (AJB), itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Ardilla.
“Kami memiliki surat pertanggungjawaban atas jual beli atau ganti dari Sandera Udin dan Saripudin,” tutur kuasa hukum PT PKN Alex SH.
Dalam kesempatan itu juga kuasa hukum PT PKN meminta waktu agar bisa memberikan bukti otentik lain kaitannya dengan transaksi jual beli atas alas hak tersebut, karena menurut Kanit Reskrim Polresta Bulungan juga Mohandes serta partner meyakini kalau bukti tersebut batal demi hukum, karena tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia
Mediasi dilanjut sepuluh hari kedepan sesuai notulen dan pihak Reskrim meminta agar perwakilan perusahaan bisa membawa serta bukti yang dimaksud.
Mohandes sendiri menyebutkan bahwa di dalam Mediasi kedua (1/10/2024), pihaknya meminta kepada pihak Polresta Bulungan untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan perusakan lahan yang diduga telah dilakukan oleh perusahaan dan segera memprosesnya lewat jalur hukum.
Mohandes juga mengatakan bahwa pihaknya kecewa karena sudah memberikan kesempatan agar pihak perusahaan membuka hati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada sinyal dari perwakilan perusahaan PT PKN, surat pertanggung jawaban lah sebagai acuhan jual beli dan pelaku penjualnya masih ada.
“Jika memang PT PKN beritikad baik dan serius untuk mengganti rugi lahan milik klien kami tersebut, kami masih membuka pintu musyawarah secara kekeluargaan,” tutup Mohandes.
Kuasa hukum PT PKN Alex S.H. pun menyampaikan tidak ada solusi lain dan silakan kasus dilanjutkan.(Kontributor: Boni)
