Mediasi Masih Berjalan, Arif Wampasena: “BTN Harus Hormati Proses Hukum dan Itikad Baik”

3 min read

Kabupaten Tegal, 27 Oktober 2025 —
Langkah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Kantor Cabang Tegal yang berencana melaksanakan eksekusi lelang terhadap objek jaminan milik Fitri Adi Pertiwi menuai reaksi hukum.
Kuasa hukum Fitri, Arif Wampasena, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut belum dapat dilakukan, mengingat proses mediasi antara kliennya dan pihak BTN masih berlangsung secara resmi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Arif menyebut surat pemberitahuan tertanggal 20 Oktober 2025 yang dikeluarkan BTN Cabang Tegal hanyalah pemberitahuan administratif, bukan keputusan hukum final. Karena itu, pelaksanaan lelang yang dipaksakan justru berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan prinsip perlindungan hukum terhadap debitur.

> “Jika proses mediasi masih berjalan, maka pelaksanaan lelang sepatutnya ditunda. Tindakan eksekusi sebelum mediasi selesai dapat dinilai bertentangan dengan asas keadilan dan itikad baik,” tegas Arif Wampasena saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

Masih Ada Ruang Hukum untuk Perlawanan

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 195 HIR jo. Pasal 380 Rv, debitur memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap pelaksanaan lelang yang dinilai tidak sah atau dilakukan di tengah sengketa hukum yang belum tuntas.

Ia juga menegaskan, dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3226 K/Pdt/2019, Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa “pelaksanaan lelang wajib ditunda apabila objek hak tanggungan masih dalam sengketa.”

> “BTN adalah lembaga keuangan milik negara. Sudah semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, asas keadilan, dan itikad baik. Jangan sampai muncul kesan bahwa BTN justru menabrak prosedur hukum yang berlaku,” ujar Arif dengan nada tegas.

Mediasi Belum Selesai, Eksekusi Dinilai Prematur

Arif Wampasena menegaskan, mediasi antara debitur dan kreditur belum menghasilkan kesepakatan final. Artinya, hubungan hukum kedua belah pihak masih sah dan aktif. Maka dari itu, langkah BTN untuk tetap melanjutkan proses eksekusi lelang dapat dianggap prematur dan bertentangan dengan prinsip good faith (itikad baik) sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan dan peraturan internal BTN sendiri.

> “Selama mediasi masih berjalan, semestinya tidak ada tindakan sepihak yang justru memperkeruh situasi. BTN perlu menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh,” jelas Arif.

Tiga Poin Rekomendasi Hukum

Dalam pendapat hukumnya, Arif Wampasena menyampaikan tiga rekomendasi tegas kepada pihak BTN maupun instansi terkait:

1. Pelaksanaan eksekusi lelang BTN harus ditunda sampai proses mediasi selesai atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Debitur berhak mengajukan gugatan perlawanan lelang (verzet) ke Pengadilan Negeri setempat apabila pelaksanaan lelang dinilai cacat prosedur.

3. BTN wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjamin asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak debitur.

> “Kami menegaskan bahwa langkah hukum akan kami tempuh jika BTN tetap melaksanakan lelang tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip keadilan tidak boleh dikalahkan oleh keinginan untuk menuntaskan aset secara sepihak,” pungkas Arif.

🟩 Catatan Redaksi:
Pernyataan tegas Arif Wampasena ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa kredit tidak bisa ditempuh dengan cara instan. BTN sebagai bank milik negara seharusnya menjadi panutan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika perbankan, bukan justru bertindak tergesa-gesa di tengah proses mediasi yang masih berlangsung.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours