ASN PPPK Jangan Dijadikan Korban Kepanikan Fiskal Negara

4 min read

Ketidaksinkronan Kebijakan Pusat dan Daerah Dinilai Mengancam Masa Depan Reformasi Birokrasi Nasional

Isu mengenai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali memunculkan kegelisahan di berbagai daerah. Sejumlah pemerintah daerah mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap tekanan fiskal yang dinilai semakin berat, terutama pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar beberapa tahun terakhir.

Namun di tengah situasi tersebut, muncul kekhawatiran baru ketika PPPK mulai diposisikan sebagai pihak paling rentan yang berpotensi menjadi korban penyesuaian anggaran. Wacana tidak diperpanjangnya kontrak PPPK ataupun pembatasan pengangkatan baru dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi nasional.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, S.IP., M.IP., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah teknis pengelolaan anggaran daerah, melainkan sebagai persoalan serius terkait sinkronisasi kebijakan negara.

Menurutnya, ketika negara telah mengambil keputusan politik untuk mengangkat PPPK sebagai bagian resmi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), maka negara juga memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan konstitusional untuk menjamin keberlanjutan sistem tersebut.

“PPPK bukan pegawai sementara yang dapat dijadikan variabel penyesuaian setiap kali daerah mengalami tekanan fiskal. Mereka adalah bagian sah dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan munculnya ketidakpastian terhadap nasib mereka akibat kebijakan yang tidak sinkron,” ujar Fadlun.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada prinsipnya memang bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar pembangunan tetap berjalan seimbang.

Namun demikian, menurutnya, problem utama bukan terletak pada angka pembatasan tersebut, melainkan pada lemahnya integrasi antara kebijakan penataan ASN nasional dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah yang sangat berbeda.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui kebijakan reformasi birokrasi terus mendorong pengangkatan PPPK sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki sistem kepegawaian nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akan tetapi, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya diiringi dengan perencanaan fiskal yang matang dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Negara tidak boleh hanya fokus pada penyelesaian administratif pengangkatan ASN, tetapi mengabaikan kesiapan fiskal daerah dalam jangka panjang. Jika pusat membuat kebijakan nasional, maka pusat juga harus hadir memastikan daerah memiliki kemampuan menjalankannya,” tegasnya.

Fadlun juga menyoroti fakta bahwa mayoritas PPPK saat ini ditempatkan pada sektor-sektor vital yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis lainnya.

Karena itu, apabila PPPK mulai dikurangi atau kontraknya tidak diperpanjang akibat tekanan fiskal, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh para pegawai, tetapi juga oleh masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan publik secara optimal.

“PPPK bukan sekadar angka dalam struktur belanja pegawai. Mereka adalah guru yang mendidik generasi bangsa, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, serta aparatur teknis yang menjaga jalannya pelayanan publik di daerah. Jika mereka dikorbankan, maka yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kualitas kehadiran negara di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam perspektif administrasi publik modern, lanjut Fadlun, aparatur negara tidak seharusnya dipandang sebagai beban anggaran semata. Sebaliknya, aparatur merupakan instrumen utama negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan merata.

Oleh sebab itu, kebijakan fiskal seharusnya dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan publik, bukan justru menciptakan ketidakpastian terhadap aparatur yang telah direkrut negara untuk menjalankan fungsi pelayanan tersebut.

Ia mengingatkan, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan secara menyeluruh, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sistem ASN, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi nasional yang selama ini terus digaungkan pemerintah.

“Reformasi birokrasi harus menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan, bukan justru melahirkan konflik kebijakan antara pusat dan daerah. Menjadikan PPPK sebagai korban ketidaksinkronan kebijakan fiskal bukan solusi, melainkan cermin lemahnya koordinasi dalam pengelolaan negara,” ungkapnya.

Karena itu, Fadlun mendorong adanya langkah konkret dan keberanian politik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk duduk bersama mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan.

Menurutnya, sinkronisasi antara reformasi ASN dan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas nasional agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur maupun gangguan terhadap pelayanan publik.

“Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan penataan ASN tidak membebani daerah secara tidak proporsional. Sementara pemerintah daerah juga harus mulai melakukan pembenahan tata kelola anggaran secara lebih strategis, efektif, dan berorientasi jangka panjang,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Fadlun menegaskan bahwa ukuran negara yang kuat bukan hanya dilihat dari kemampuan menjaga keseimbangan angka-angka fiskal, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan kebijakan bagi aparatur dan masyarakat.

“Jika PPPK terus dijadikan variabel penyesuaian dalam tekanan fiskal, maka yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah wajah negara dalam menjalankan amanat pelayanan publik kepada rakyat. Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan terhadap pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara,” pungkasnya.

Aliansi Merah Putih
SOLID KUAT BERHASIL BERSAMA

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours