Kombes Pol. Aldi Subartono Tegas Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Bukti Komitmen Polresta Bandung Lindungi Masyarakat

3 min read

Bandung — Di bawah kepemimpinan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, jajaran Satreskrim Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan. Tim yang dipimpin langsung olehnya berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi cukup lama dan meresahkan masyarakat.

Empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bandung, setelah polisi menelusuri jejak pemalsuan dokumen kendaraan yang diedarkan melalui media sosial.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Pemalsuan surat-surat kendaraan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mengancam keamanan dan kepercayaan publik,” tegas Kombes Pol. Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2025).

 

Dalam operasi yang dilakukan secara terukur dan cepat, polisi mengamankan sembilan unit motor tanpa dokumen sah, berbagai lembar STNK palsu, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak dokumen tersebut.

Penyelidikan bermula dari penangkapan dua tersangka di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang kedapatan membawa motor dengan STNK palsu. Dari pengembangan, polisi berhasil menelusuri hingga ke MZ, otak pembuat STNK palsu yang diamankan di wilayah Baleendah.

> “Para pelaku ini menjalankan bisnis ilegalnya dengan cara modern — menggunakan media sosial dan dompet digital. Tapi kami juga terus beradaptasi, menggunakan teknologi untuk melacak, memetakan, dan menindak kejahatan digital seperti ini,” ungkap Kombes Aldi dengan nada tegas namun penuh keyakinan.

 

Sosok Kombes Pol. Aldi memang dikenal luas sebagai pemimpin polisi yang tegas dalam penegakan hukum, namun tetap berjiwa sosial tinggi dalam melindungi masyarakat. Di setiap kesempatan, ia selalu menekankan pentingnya profesionalisme dan empati dalam menjalankan tugas.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2010 dan baru terbongkar secara menyeluruh setelah dilakukan penelusuran intensif selama beberapa minggu terakhir.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Selain menindak tegas pelaku, Kombes Pol. Aldi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.

> “Kalau membeli kendaraan, jangan mudah tergiur harga murah. Cek legalitasnya di kantor kepolisian atau Samsat. Kami siap membantu agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” pesannya.

 

Kinerja tegas dan sigap yang ditunjukkan Polresta Bandung di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Aldi Subartono ini kembali menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Dengan langkah cepat, cerdas, dan penuh tanggung jawab, Polresta Bandung membuktikan bahwa hukum tetap berdiri tegak, dan keadilan tetap berpihak pada masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours