Dugaan Skandal Pajak Ilegal Galian KNIC: Praktisi Hukum Bongkar Dugaan Permainan Penguasa di Balik Pungutan Rp4,5 Miliar

3 min read

Karawang, Swarajabar.id – Polemik galian tanah di Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menyeret nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke pusaran dugaan praktik kotor. PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang menjadi kontraktor di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), diduga menjadi “kambing hitam” untuk kepentingan segelintir penguasa daerah.

Pada Agustus lalu, tim gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi galian. VSM langsung dituding menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga Rp4,5 miliar. Anehnya, meski aktivitas tersebut disebut tidak berizin, Pemkab Karawang tetap menerima setoran pajak sebesar Rp1,15 miliar dari VSM pada Jumat malam (8/8/2025) melalui Bank BJB.

Praktisi hukum, Askun, menilai langkah Pemkab tersebut tidak hanya keliru, melainkan sarat kejanggalan.
“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal moralitas kekuasaan. Bagaimana mungkin pemerintah daerah tega memungut pajak dari aktivitas yang mereka cap ilegal? Itu sama saja melegalkan pelanggaran hukum, atau jangan-jangan justru memang ada kepentingan penguasa di baliknya,” ujarnya penuh tekanan.

Askun menegaskan, lahan HGU tidak bisa digunakan untuk tambang atau galian C tanpa izin pusat. Pemungutan pajak di atas aktivitas ilegal, kata dia, jelas tidak punya dasar hukum.
“Jika dipaksakan, pungutan itu bisa dikategorikan pungutan liar yang dilegalkan dengan stempel pemerintah daerah. Inilah wajah asli kekuasaan ketika aturan dipelintir demi kepentingan kas daerah, atau bahkan kepentingan oknum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung sederet regulasi yang justru dilanggar Pemkab:

UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah: hanya berlaku untuk aktivitas galian resmi berizin.

UU Minerba No. 3/2020: mewajibkan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK).

UUPA No. 5/1960: HGU hanya untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.

“Kalau Pemkab berani memungut pajak dari galian ilegal, itu bukan sekadar maladministrasi. Itu sudah bisa ditafsirkan sebagai modus baru: pemerintah ikut menikmati hasil kegiatan ilegal, lalu membungkusnya dengan seolah-olah pajak resmi. Pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya diuntungkan?” ucap Askun dengan nada investigatif.

Publik kini menaruh curiga: mengapa Pemkab begitu ngotot menagih pajak, alih-alih menindak tegas galian yang mereka anggap ilegal? Ada aroma kuat bahwa isu pajak Rp4,5 miliar ini hanyalah pintu masuk bagi permainan yang lebih besar—permainan yang melibatkan pejabat, aparat, bahkan mungkin elit politik daerah yang haus dana segar.

“Kalau ini dibiarkan, Karawang sedang dijadikan ladang bancakan. Pemkab bukan lagi jadi pengawas hukum, tapi justru berperan sebagai pedagang aturan. Hari ini pajak dari yang ilegal bisa ditarik, lalu siapa yang menjamin esok hari kasus serupa tidak dijadikan ajang barter kepentingan?” tandas Askun.

Kasus KNIC kini menjadi cermin buram bagaimana kekuasaan daerah bisa bertransformasi menjadi mesin pungli terselubung. PT VSM tampaknya bukan pelaku utama, melainkan korban dari sistem yang carut-marut dan penguasa yang lebih mementingkan “pundi-pundi” daripada tegaknya hukum.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author