KARAWANG – Terjadinya polemik penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menjadi perhatian publik. Pajak miliaran rupiah ini ditarik karena PT VSM diduga melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menilai langkah Pemkab Karawang menarik pajak tersebut sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.
“Langkah Pemda Karawang ini sudah melalui aturan yang berlaku. Penarikan pajak MBLB mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB, serta besaran dan mekanisme pemungutannya mengikuti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025,” ujar Lili kepada delik.co.id, Selasa (9/9/2025) pagi.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Karawang menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat pembangunan.
“Pemkab Karawang melakukan penarikan pajak bukan tanpa dasar. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD demi pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Lili.
Terkait pernyataan salah satu praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak ini ilegal karena PT VSM belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Lili menyampaikan klarifikasi berdasarkan regulasi yang lebih tinggi. Ia mengutip Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, tertanggal 31 Juli 2023, yang menegaskan bahwa kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan baik oleh badan usaha maupun perorangan—meskipun belum memiliki izin—tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB.
“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak karena melakukan pengambilan tanah disposal yang dimanfaatkan dan diperjualbelikan untuk urugan. Dengan demikian, PT VSM ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.
Lili menegaskan bahwa pajak daerah dipungut bukan atas dasar izin usaha, melainkan atas kegiatan yang menjadi objek pajak.
“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam undang-undang. Meski begitu, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin usaha sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang riset dan konsultasi, Ghazali Center berkomitmen untuk terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Karawang. Lili juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk mematuhi regulasi dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan keadilan fiskal.


+ There are no comments
Add yours