Adv. Arip Wampasena Bongkar Tuntas Aturan Pemblokiran Rekening: “Bukan Hukuman, tapi Instrumen Pencegahan Kejahatan Keuangan”

3 min read

Jakarta –
Nama Adv. Arip Wampasena, S.H., M.H., C.Md. kembali mendapat perhatian publik. Pengacara, konsultan hukum sekaligus mediator yang dikenal berintegritas tinggi ini tampil sebagai pemateri dalam Webinar LBH JSB Indonesia (Jaringan Sinergi Bangun Indonesia) dengan topik yang sedang hangat diperbincangkan: Kebijakan Pemerintah tentang Pemblokiran Rekening.

Dengan bahasa yang lugas namun sarat nilai edukasi, Arip menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan.

 

Dasar Regulasi yang Jelas

Arip menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT). Dalam implementasinya, PPATK memegang peran sentral sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia.

“Pasal 44 UU TPPU memberi kewenangan kepada PPATK untuk meminta bank memblokir sementara rekening yang diduga terkait tindak pidana. Jadi, pemblokiran bukan hukuman, tetapi mekanisme pencegahan dalam rangka penegakan hukum,” tegas Arip.

Dampak Pemblokiran Rekening

Menurut Arip, ada dua dampak besar yang perlu dipahami publik:

1. Hubungan Bank–Nasabah.
Pemblokiran bukan pelanggaran asas kontrak karena diatur undang-undang. Bank wajib mematuhi permintaan PPATK, sehingga peluang gugatan nasabah untuk menang relatif kecil.

2. Dampak Pidana dan Sosial.
Pemblokiran bisa menjadi pintu masuk penyidikan. Nasabah yang terindikasi harus siap menghadapi proses hukum, termasuk kewajiban membuktikan asal-usul dana.

“Bukan hanya soal uang yang tidak bisa diakses. Pemblokiran rekening bisa mencoreng nama baik pribadi atau perusahaan, meski seseorang belum tentu terbukti bersalah,” ungkap Arip.

Tahapan Pemblokiran Rekening

Arip menguraikan alur teknisnya dengan detail:

Tahap awal: deteksi transaksi mencurigakan oleh bank → laporan ke PPATK → permintaan blokir sementara (maksimal 5 hari kerja).

Tahap lanjutan: jika ada indikasi kuat, penyidik dapat memperpanjang blokir hingga 30 hari bahkan lebih, dengan izin pengadilan.

Pembukaan blokir: bisa dilakukan jika waktu blokir berakhir atau nasabah mampu membuktikan legalitas sumber dana.

> “Kalau nasabah bisa menunjukkan bukti sah, seperti kontrak kerja, invoice, atau akta notaris, maka rekening akan dibuka kembali. Artinya, transparansi adalah kunci,” jelas Arip.

Strategi Mitigasi: Jangan Panik, Utamakan Kepatuhan

Arip mengingatkan agar masyarakat bersikap tenang jika menghadapi pemblokiran.

Kepatuhan (Compliance): rutin memperbarui data KYC di bank, melaporkan sumber dana besar, serta menghindari transaksi yang mencurigakan.

Jika terblokir: segera konsultasi dengan pengacara yang memahami regulasi perbankan, siapkan dokumen pendukung, dan kooperatif dengan penyidik.

> “Jangan panik. Hubungi bank, kumpulkan dokumen, dan libatkan penasihat hukum. Kooperatif dan informatif akan mempercepat proses pembukaan blokir,” saran Arip.

Kesimpulan: Pemblokiran sebagai Mekanisme Hukum Sah

Di akhir paparannya, Arip menegaskan bahwa pemblokiran rekening adalah mekanisme hukum sah dan vital.

> “Ini bukan soal menghukum, tapi soal menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih dari praktik kejahatan. Jika kita berpegang pada keterbukaan dan kepatuhan hukum, tidak ada ruang untuk kriminalisasi,” pungkasnya.

Dengan gaya penyampaiannya yang tenang, tajam, dan sarat integritas, kehadiran Adv. Arip Wampasena dalam webinar ini bukan hanya memberikan pencerahan hukum, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa transparansi dan kepatuhan adalah kunci utama dalam bermu’amalah dengan lembaga keuangan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author