PGRI Karawang Tegaskan Guru dan Kepala Sekolah Tidak Lagi Sendiri, Bidang Hukum dan Advokasi Siap Berikan Pendampingan

KARAWANG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pendampingan, dan advokasi kepada para guru serta insan pendidikan yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Komitmen tersebut disampaikan Ujang Suhana, S.H., Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang, sebagai bentuk respons terhadap masih adanya keresahan di kalangan tenaga pendidik ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kependidikan.

Menurut Ujang Suhana, guru, kepala sekolah, pengawas, korwil bidang pendidikan, maupun pengurus PGRI tidak semestinya menghadapi persoalan hukum seorang diri. Kehadiran Bidang Hukum dan Advokasi PGRI diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi, pendampingan, sekaligus penguatan pemahaman hukum bagi anggota organisasi.

“PGRI hadir agar guru dan kepala sekolah tidak merasa sendiri lagi ketika menghadapi persoalan hukum. Selama menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi, kami siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan organisasi,” tegas Ujang.

Ia menjelaskan, komitmen tersebut memiliki landasan organisasi dan hukum. Dalam Anggaran Dasar PGRI, salah satu tujuan organisasi adalah memperjuangkan, melindungi, dan membina profesi guru agar semakin profesional, sejahtera, dan bermartabat. Sementara Anggaran Rumah Tangga PGRI juga menempatkan bantuan hukum dan pembelaan kepada anggota sebagai bagian dari tugas organisasi.

Selain landasan organisasi, perlindungan terhadap profesi guru juga memiliki dasar hukum nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, antara lain mengatur hak guru memperoleh perlindungan hukum dan perlindungan profesi. Ketentuan mengenai perlindungan guru juga terdapat dalam regulasi pemerintah yang mengatur profesi dan perlindungan tenaga pendidik.

Atas dasar itu, Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang membuka ruang pendampingan bagi guru TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri maupun swasta, kepala sekolah, pengawas sekolah, korwil bidang pendidikan, serta jajaran pengurus PGRI di Kabupaten Karawang yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesinya.

Ujang menekankan bahwa pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk menempatkan seseorang di atas hukum. Sebaliknya, PGRI mendorong setiap insan pendidikan untuk memahami aturan, menjalankan tugas secara profesional, menjaga kode etik, serta mengedepankan komunikasi dan penyelesaian persoalan secara proporsional.

“Yang paling penting adalah pencegahan. Guru harus memahami hak dan kewajibannya, kepala sekolah harus memahami batas kewenangannya, dan seluruh insan pendidikan harus bekerja berdasarkan aturan. Ketika persoalan muncul, jangan langsung panik atau mengambil keputusan sendiri. Konsultasikan terlebih dahulu agar langkah yang ditempuh tepat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi persoalan hukum agar tidak ragu mencari pendampingan sejak awal. Laporan dan konsultasi dapat disampaikan melalui Pengurus PGRI Cabang di wilayah masing-masing, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang.

Menurutnya, pemahaman hukum di lingkungan pendidikan merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem sekolah yang aman, sehat, profesional, dan bermartabat. Perlindungan terhadap guru juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap peserta didik serta penghormatan terhadap hak orang tua dan masyarakat.

“Jangan takut untuk bekerja secara profesional. Jangan pula takut untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan. PGRI akan terus berupaya berada di garda terdepan dalam memberikan pendampingan kepada anggota sesuai aturan dan mekanisme organisasi,” kata Ujang.

Lebih jauh, Ujang berharap keberadaan Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang dapat meningkatkan rasa aman para pendidik dalam menjalankan tugas. Dengan pemahaman hukum yang baik, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas utamanya dalam mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi penerus bangsa.

“Pada akhirnya, perlindungan hukum bukan sekadar persoalan ketika terjadi masalah. Ini adalah upaya membangun kesadaran bahwa guru memiliki hak, tetapi juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab profesional. Dengan saling memahami aturan, kita dapat menciptakan dunia pendidikan yang aman, nyaman, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.

PGRI Kabupaten Karawang menegaskan: guru, kepala sekolah, pengawas, korwil, dan pengurus PGRI tidak perlu menghadapi persoalan hukum sendirian. Jika persoalan berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, segera konsultasikan melalui PGRI Cabang setempat untuk mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours