BEKASI — Polemik mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Novi Yasin sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapat perspektif berbeda dari Direktur LBH Arjuna Bhakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H.
Sebagai sesama praktisi hukum, Zuli menyampaikan pandangan yang dinilainya penting untuk meluruskan konstruksi persoalan agar pembahasan mengenai PAW Novi Yasin tetap berada dalam koridor objektivitas, proporsionalitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Zuli, sebelum mempertanyakan mengapa PAW Novi Yasin belum terealisasi, hal paling mendasar yang perlu dijelaskan terlebih dahulu adalah latar belakang dan dasar dari rencana PAW tersebut.
Ia menilai publik perlu memperoleh gambaran yang lengkap mengenai awal mula persoalan, dasar pengajuan, mekanisme yang ditempuh, tahapan yang telah dilalui, hingga posisi proses PAW saat ini.
“Menurut saya, sebelum mempertanyakan mengapa PAW belum terealisasi, kita harus melihat terlebih dahulu apa latar belakang dan dasar dari PAW tersebut. Apa yang menjadi alasan, bagaimana mekanismenya, sudah sejauh mana prosesnya, dan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan. Dengan begitu, publik mendapatkan gambaran yang utuh,” ujar Zuli.
Menurutnya, PAW bukan semata-mata persoalan pergantian seseorang dari sebuah kursi legislatif. Di dalamnya terdapat mekanisme administratif, ketentuan perundang-undangan, serta prosedur kelembagaan dan kepartaian yang harus ditempatkan secara proporsional.
Karena itu, kata Zuli, setiap pertanyaan mengenai PAW sebaiknya diarahkan terlebih dahulu pada substansi dan prosedurnya, bukan kepada hal-hal yang berada di luar pokok persoalan.
Hormati Prinsip Pertanggungjawaban Individual
Dalam konteks tersebut, Zuli juga menyayangkan apabila proses PAW Novi Yasin dikaitkan dengan perkara hukum yang pernah menjerat Neneng Yasin.
Menurutnya, sebagai praktisi hukum, setiap persoalan harus ditempatkan berdasarkan subjek dan fakta hukumnya masing-masing. Hubungan keluarga tidak serta-merta menciptakan hubungan pertanggungjawaban hukum.
“Sebagai sesama pengacara, saya menyayangkan apabila persoalan PAW Novi Yasin dikaitkan dengan perkara yang menimpa Neneng Yasin. Kita harus mampu membedakan antara persoalan seseorang dengan persoalan anggota keluarganya,” tegas Zuli.
Ia menekankan bahwa prinsip pertanggungjawaban individual merupakan salah satu hal fundamental dalam hukum. Seseorang tidak seharusnya dinilai atau dikaitkan dengan suatu perkara hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang pernah berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kalau kita berbicara dalam perspektif hukum, seseorang harus dinilai berdasarkan perbuatan, kedudukan, serta tanggung jawabnya sendiri. Jangan sampai hubungan keluarga justru menjadi dasar untuk membangun persepsi terhadap seseorang yang sedang menghadapi persoalan berbeda,” ujarnya.
Kritik Harus Tetap Berbasis Fakta
Zuli tidak mempersoalkan adanya kritik maupun pertanyaan publik terhadap proses PAW Novi Yasin. Menurutnya, kontrol masyarakat terhadap proses politik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kritik akan jauh lebih bernilai apabila disampaikan berdasarkan fakta dan konstruksi persoalan yang lengkap.
“Transparansi tentu penting. Kritik juga penting. Tetapi keduanya harus berjalan bersama dengan objektivitas. Kalau ada persoalan dalam PAW, mari kita buka berdasarkan fakta: apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, siapa yang berwenang, dan pada tahapan mana proses itu berada,” katanya.
Ia berharap Partai Golkar Kabupaten Bekasi maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut dapat memberikan penjelasan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Bagi Zuli, penjelasan yang terbuka bukan berarti membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu. Transparansi justru diperlukan agar publik dapat memahami persoalan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi.
Mengedepankan Etika Profesi
Sebagai sesama advokat, Zuli juga mengajak para praktisi hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan tanggung jawab profesi.
Menurutnya, advokat tidak hanya memiliki fungsi memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memiliki peran edukatif dalam membantu masyarakat memahami persoalan secara objektif.
“Sebagai advokat, kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, menurut saya, setiap pernyataan harus tetap menjaga objektivitas, kehati-hatian, dan prinsip bahwa setiap orang memiliki persoalannya masing-masing,” tuturnya.
Zuli berharap perdebatan mengenai PAW Novi Yasin tidak berkembang menjadi persoalan personal maupun penilaian berdasarkan hubungan kekerabatan.
Ia justru mendorong agar seluruh pihak mengembalikan pembahasan kepada pertanyaan yang paling mendasar: apa dasar PAW tersebut, bagaimana mekanismenya, sejauh mana prosesnya, dan apa yang menjadi kendalanya?
“Kalau memang ada persoalan, mari kita luruskan berdasarkan aturan. Kalau ada tahapan yang belum selesai, jelaskan. Kalau ada persyaratan yang belum terpenuhi, sampaikan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang tidak utuh,” pungkas Zuli.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa transparansi dan kritik terhadap proses PAW tetap penting. Namun, transparansi idealnya tidak mengorbankan prinsip objektivitas dan pertanggungjawaban individual.
Di tengah dinamika politik Kabupaten Bekasi, publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan polemik, tetapi juga kejelasan, ketepatan informasi, serta argumentasi yang berdiri di atas fakta dan koridor hukum.


+ There are no comments
Add yours