Dugaan Mafia Tanah Program PTSL 2023 di Kelurahan Dombo Demak, Warga Tempuh Jalur Hukum ke Polda Jateng

2 min read

 

DEMAK, SwaraJabar.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat kembali tercoreng. Warga Kelurahan Dombo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menduga kuat adanya praktik mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL tahun 2023 di wilayah tersebut, yang disinyalir melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Dombo.

 

Kasus ini mencuat setelah warga bernama Ibu Parminah merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat melalui program PTSL tanpa melalui prosedur transparansi yang semestinya, termasuk tidak adanya pemasangan papan pengumuman resmi di kelurahan.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, permasalahan bermula dari terbitnya dua sertifikat hak milik melalui program PTSL, yaitu:

1. Sertifikat No. 1147 dengan luas 1.267 m^2 atas nama Jambari.

2. Sertifikat No. 1148 dengan luas 1.322 m^2 atas nama Saekun.

Kedua sertifikat tersebut dimohonkan dengan dasar Letter C No. 378 atas nama Sarwan Dimin. Usut punya usut, Letter C tersebut diduga berasal dari turunan Letter C No. 275 atas nama Sawar Soekerto, yang merupakan kakek dari Ibu Parminah.

 

Yang mengejutkan, nama Sarwan Dimin dalam Letter C No. 378 diduga kuat merupakan orang fiktif. Hal ini diperkuat dengan adanya surat keterangan yang dibuat oleh pihak Kelurahan Dombo, Kecamatan Sayung, di mana nama tersebut tidak pernah tercatat di dalam database kependudukan Kelurahan Dombo maupun Dinas Dukcapil Kabupaten Demak.

 

Tempuh Jalur Hukum ke Polda Jateng

 

Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, Ibu Parminah yang diwakili oleh anaknya, Bapak Suparno, berinisiatif mendatangi pihak kepanitiaan program PTSL dan Kepala Desa Dombo untuk meminta klarifikasi serta kejelasan atas terbitnya sertifikat tersebut.

 

Namun sayang, pihak kepanitiaan maupun Kepala Desa Dombo tidak dapat memberikan penjelasan maupun titik terang terkait permasalahan ini. Karena tidak mendapatkan respons yang memadai dan beritikad baik dari pemerintah desa setempat, Ibu Parminah beserta keluarga akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas secara hukum. Mereka resmi melayangkan pengaduan dan laporan dengan nomor registrasi TTSP/291/VII/2026/Ditreskrimum Polda Jateng.

 

Desakan Pembatalan Sertifikat

 

Dengan dilayangkannya laporan resmi ke Polda Jateng, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum mafia tanah dalam program PTSL di Kelurahan Dombo ini.

 

Selain itu, pihak korban dan masyarakat mendesak kepada Kepala Desa Dombo serta Pemerintah Kabupaten Demak untuk segera turun tangan meninjau ulang dan membatalkan sertifikat yang diduga cacat hukum tersebut demi tegaknya keadilan bagi warga yang dirugikan.

 

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours