BANDUNG — Persidangan perkara dugaan penyimpangan di PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD Kabupaten Bandung, kembali mengungkap keterangan penting dari pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama pengadaan yang berkaitan dengan program ketahanan pangan.
Saksi berinisial F dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengungkap bahwa sejak awal dirinya tidak menaruh kecurigaan terhadap kerja sama tersebut. Menurutnya, kepercayaan itu muncul karena kegiatan yang dijalankan dikaitkan dengan program ketahanan pangan, memiliki dasar anggaran, serta disebut mendapatkan dukungan dan jaminan pembayaran melalui mekanisme asuransi.
“Saya awalnya tidak curiga. Saya berpikir ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung membantu program ketahanan pangan. Ada dasar program, ada anggaran, dan saya juga mendapatkan informasi bahwa pembayaran dijamin melalui asuransi,” ungkap F dalam persidangan.
Namun, keyakinan tersebut mulai berubah setelah barang yang dikirim melalui kerja sama dengan PT BDS tidak kunjung dibayarkan sesuai dengan yang diharapkan.
F menuturkan, setelah barang dikirim dan diterima di lokasi tujuan, dirinya sempat mendapatkan penjelasan dari pihak terkait bahwa persoalan pembayaran hanya tinggal menunggu proses.
Menurut F, pada tahap awal dirinya memang sempat menerima pembayaran untuk transaksi dengan nilai relatif kecil. Pembayaran tersebut membuatnya semakin percaya bahwa kerja sama tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Situasi kemudian berubah ketika F diminta meningkatkan volume pemesanan dan pengiriman. Ia mengaku kembali diyakinkan bahwa transaksi dengan nilai lebih besar tetap aman karena pembayaran disebut akan mendapatkan perlindungan asuransi.
“Saya pernah dibayar beberapa kali untuk transaksi kecil. Kemudian saya diminta melakukan pemesanan lebih besar. Saya diyakinkan bahwa nanti asuransinya akan meng-cover, sehingga saya tidak perlu khawatir,” tutur F.
Namun, menurut kesaksian F, jaminan asuransi yang menjadi salah satu dasar keyakinannya tersebut pada akhirnya tidak terealisasi sebagaimana yang ia pahami sebelumnya.
Akibat persoalan tersebut, F menyebut nilai kewajiban yang belum terselesaikan terhadap dirinya mencapai sekitar Rp4,216 miliar.
Bagi F, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nilai transaksi. Ia mengaku dampak persoalan pembayaran turut memengaruhi keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi pihak-pihak yang terlibat.
F juga menyebut terdapat sejumlah pihak lain yang mengalami dampak berat. Menurut keterangannya, ada korban yang mengalami tekanan ekonomi, sakit, menjual aset, hingga terpaksa menghentikan usahanya.
Atas kondisi tersebut, F berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia dapat memberikan keadilan kepada kami. Banyak korban yang terdampak. Ada yang sakit, ada yang sampai menjual rumah, dan ada yang menutup usahanya,” katanya.
Selain proses hukum, F juga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung tidak mengabaikan persoalan yang dialami para vendor. Ia meminta adanya kejelasan mengenai status pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang masih dipersoalkan.
Menurutnya, sebagai BUMD yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah, persoalan PT BDS semestinya juga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
“Saya berharap Bupati dapat mengambil tanggung jawab sesuai kewenangannya. Minimal menemui para vendor dan memberikan kejelasan. Jangan bersembunyi dari persoalan ini,” ujar F.
F menegaskan, dirinya bersama pihak-pihak lain yang merasa dirugikan masih berupaya memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi para vendor lain yang mengaku terdampak.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola BUMD, hubungan antara badan usaha daerah dengan mitra usaha, kepastian pembayaran, serta akuntabilitas program yang dikaitkan dengan kepentingan masyarakat.
Apabila dalam persidangan nantinya terbukti terdapat perbedaan antara informasi mengenai anggaran, mekanisme pembayaran, dan jaminan asuransi dengan kondisi sebenarnya, fakta tersebut tentu menjadi bagian penting yang harus diuji secara hukum.
Namun demikian, seluruh keterangan dan dugaan yang muncul dalam persidangan tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu hal menjadi perhatian utama: para pihak yang merasa dirugikan membutuhkan kepastian. Bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana hak-hak mereka dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Persidangan pun menjadi ruang penting untuk menguji seluruh keterangan secara terbuka, sehingga perkara PT BDS tidak berhenti pada polemik, melainkan menghasilkan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi tata kelola BUMD di masa mendatang.


+ There are no comments
Add yours