Kuasa Hukum Tri Wulan Layangkan Somasi kepada BRI, Minta Klarifikasi Penetapan Nilai Limit Lelang

3 min read

JAKARTA – Kuasa hukum Tri Wulan dari Law Office Wampasena & Associates secara resmi melayangkan Somasi dan Permintaan Klarifikasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren terkait penetapan nilai limit lelang atas objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gedong Panjang Raya No. 12A, Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Somasi yang tertanggal 19 Juni 2026 tersebut pada prinsipnya tidak mempersoalkan hak BRI sebagai pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan nilai limit lelang yang dinilai mengalami penurunan secara signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi debitur.

Dalam surat somasi dijelaskan bahwa klien memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp2,5 miliar dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12513/Penjaringan. Sebelumnya, objek jaminan tersebut telah dua kali ditawarkan melalui mekanisme lelang, masing-masing dengan nilai limit Rp3,5 miliar dan Rp2,5 miliar, namun belum memperoleh pembeli.


Kuasa hukum kemudian menyampaikan keberatan setelah mengetahui adanya rencana pelaksanaan lelang berikutnya dengan nilai limit Rp1,5 miliar. Menurut mereka, nilai tersebut jauh berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp2.943.510.000, sehingga perlu diberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapannya.

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa klien tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Oleh karena itu, keberatan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyelesaian kredit, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan dilakukan secara adil, proporsional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.

Sebagai bagian dari permintaan klarifikasi, pihak kuasa hukum meminta BRI memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penetapan nilai limit lelang, hasil appraisal yang digunakan, identitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), waktu pelaksanaan penilaian terakhir, nilai pasar dan nilai likuidasi objek, alasan penurunan nilai limit lelang, hingga rincian kewajiban kredit yang masih harus dipenuhi oleh debitur.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar pelaksanaan lelang ditunda sementara sampai terdapat kejelasan mengenai dasar penetapan nilai limit tersebut. Mereka turut mengusulkan penyelesaian melalui musyawarah serta memberikan kesempatan kepada debitur untuk menghadirkan calon pembeli potensial yang dapat memberikan harga yang lebih optimal sehingga menguntungkan seluruh pihak.

Dalam somasi tersebut, BRI diberikan waktu 7 hari kalender untuk memberikan jawaban tertulis. Apabila tidak terdapat tanggapan yang memadai atau proses lelang tetap dilaksanakan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk gugatan perdata, permohonan penundaan lelang, maupun penyampaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses penyelesaian kredit, keseimbangan antara perlindungan hak kreditur dan hak debitur merupakan bagian penting dari prinsip keadilan. Transparansi dalam penetapan nilai jaminan serta komunikasi yang konstruktif diharapkan dapat menjadi landasan terciptanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menjunjung asas kepatutan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours