Tokoh Masyarakat Karangsambung Soroti Transparansi Pengisian BPD, Desak Evaluasi Legalitas RT/RW dan Unsur Ketokohan

3 min read

Kabupaten Bekasi — Polemik proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, terus menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan H. Umar kini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menilai proses tahapan pengisian BPD perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menjaga transparansi, legitimasi, dan kualitas demokrasi desa.

Salah satu dukungan tersebut datang dari Agus Arimba, Ketua KPMP sekaligus tokoh masyarakat Kampung Rengasbandung, Desa Karangsambung. Ia menyatakan sepakat dengan pandangan H. Umar terkait perlunya evaluasi terhadap legalitas unsur ketokohan dan mekanisme keterlibatan masyarakat dalam proses pengisian anggota BPD.

Menurut Agus Arimba, hingga saat ini masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas dan terbuka terkait tahapan pengisian anggota BPD, khususnya mengenai siapa saja peserta dari unsur keterwakilan tokoh masyarakat di masing-masing RT.

“Kami sebagai masyarakat sampai hari ini belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai siapa saja unsur ketokohan yang memiliki hak pilih dalam proses pengisian BPD. Padahal berdasarkan tahapan yang beredar, seharusnya pada tanggal 18 sampai 19 April 2026 nama-nama tersebut sudah diumumkan atau dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat lainnya, H. Aep Saepul Rohman. Ia menilai minimnya keterbukaan informasi justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi desa.

Menurutnya, apabila unsur ketokohan memang telah ditentukan melalui mekanisme musyawarah di tingkat RT, maka seharusnya proses tersebut dapat dibuktikan secara administratif maupun dokumentatif.

“Kalau memang sudah dilakukan musyawarah, tentu harus ada dokumentasi, berita acara, atau bentuk keterbukaan lainnya. Jangan sampai masyarakat merasa seperti membeli kucing dalam karung karena tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui prosesnya,” ungkap H. Aep Saepul Rohman.

Ia juga menyoroti adanya kesan bahwa unsur ketokohan dipilih berdasarkan kehendak kelompok tertentu, bukan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat di lingkungan RT masing-masing.

“Kondisi seperti ini menimbulkan persepsi bahwa tokoh masyarakat hanya dijadikan formalitas untuk melegalkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya, bukan benar-benar diberikan ruang untuk memilih secara demokratis,” tambahnya.

Sementara itu, Bagus Afip Abdurrahman,.S.H,. salah satu calon dalam proses pengisian anggota BPD, mengaku merasa dirugikan dengan situasi yang terjadi saat ini. Ia menilai terdapat dugaan ketidakadilan dalam mekanisme tahapan yang berjalan.

Menurut Apip, sistem yang berlangsung terkesan sudah dikondisikan dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh pihak tertentu demi mempertahankan pengaruh kekuasaan di lingkungan pemerintahan desa.

“Saya sebagai calon merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Ketika tahapan tidak terbuka dan masyarakat tidak dilibatkan secara utuh, maka wajar jika muncul dugaan bahwa proses ini dikondisikan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaan,” tegasnya.

Selain menyoroti tahapan pengisian anggota BPD, masyarakat juga mempertanyakan belum adanya jawaban resmi dari Ketua BPD terkait surat permohonan penjelasan mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ) selama delapan tahun terakhir.

Tak hanya itu, surat tuntutan terkait keterbukaan informasi publik mengenai legalitas RT/RW serta mekanisme penetapan unsur ketokohan dalam tahapan pengisian BPD hingga kini disebut belum mendapatkan respons yang memadai.

Tokoh masyarakat berharap pemerintah desa maupun pihak kecamatan dapat segera mengambil langkah dialogis dan terbuka guna mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Mereka menilai Musyawarah Desa (Musdes) menjadi forum paling tepat untuk melakukan evaluasi bersama terhadap legalitas tahapan, kepanitiaan, serta mekanisme pengisian anggota BPD agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, yakni terciptanya proses demokrasi desa yang sehat, terbuka, dan berkeadilan. Karena BPD merupakan lembaga representasi masyarakat desa, maka proses pengisiannya pun harus benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat, bukan kehendak kelompok tertentu,” tutup Agus Arimba.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours