Prosesi Pengisian BPD Semakin Memanas, Heri Susanto: Rangkap Jabatan Ancam Independensi BPD

3 min read

Kabupaten Bekasi — Dalam dinamika pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aspek integritas dan profesionalitas kian menjadi perhatian utama. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum, Heri Susanto, yang akrab disapa “Eric”, selaku Managing Partner pada Law Office H.S.H & Associates, Senin (27/4/2026).

Menurut Heri Susanto, secara prinsipil calon anggota BPD idealnya berasal dari unsur masyarakat yang tidak memiliki keterikatan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Hal ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota TNI, Polri, maupun profesi lain yang berada dalam struktur institusi negara.

Ia menegaskan, selain aspek regulasi, pertimbangan etika jabatan juga menjadi landasan penting dalam menjaga marwah kelembagaan BPD sebagai representasi masyarakat desa.

“Secara hukum dan etika jabatan, rangkap peran berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), terutama ketika seseorang harus menjalankan dua fungsi yang sama-sama menuntut komitmen waktu, tanggung jawab, dan independensi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri menuturkan bahwa tugas dan fungsi BPD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan memiliki dimensi strategis dalam menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan desa. Adapun fungsi tersebut meliputi:

Mengawasi pelaksanaan peraturan desa,

Menyelenggarakan musyawarah desa,

Mengawal pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel,

Menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara objektif.

Dengan kompleksitas tugas tersebut, Heri mempertanyakan efektivitas kinerja apabila seorang calon BPD masih memiliki keterikatan dengan pekerjaan lain di instansi pemerintah.

“Apakah tugas-tugas tersebut dapat dijalankan secara profesional? Apakah akuntabilitasnya dapat dijaga secara optimal? Ini menjadi pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam setiap tahapan proses seleksi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa potensi konflik kepentingan tidak hanya berdampak pada aspek administratif semata, tetapi juga dapat berimplikasi pada kerugian yang lebih luas, baik secara finansial maupun reputasi kelembagaan desa.

“Ketika independensi terganggu, maka ruang terjadinya penyimpangan kebijakan hingga penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin terbuka. Oleh karena itu, langkah preventif harus dikedepankan sejak awal,” tambahnya.

Dalam konteks tersebut, Heri Susanto mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengisian anggota BPD—baik panitia seleksi, pemerintah desa, maupun unsur masyarakat—untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal proses ini agar berjalan secara jujur, adil, dan terbebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai nilai demokrasi di tingkat desa, termasuk potensi politik uang yang berpotensi merusak kualitas kepemimpinan.

Heri berharap, ke depan BPD benar-benar diisi oleh figur-figur yang tidak hanya kompeten secara kapasitas, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap integritas, independensi, serta pengabdian tulus kepada masyarakat desa.

“BPD adalah representasi suara rakyat di tingkat desa. Maka, sudah sepatutnya diisi oleh individu yang bebas dari kepentingan lain, sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses seleksi yang bersih dan akuntabel diharapkan mampu melahirkan BPD yang kuat, kredibel, serta menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours