Sorotan Kritis LSM GBR: Legalitas Pajak dan Maraknya THM Liar, Pemkab Bekasi Didesak Tegas Hadirkan Regulasi

2 min read

Kabupaten Bekasi — Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR), Idhay Sumirat, kembali menegaskan kritik tajam sekaligus dorongan konstruktif kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati Asep Surya Atmadja. Ia menyoroti tidak hanya aspek legalitas pajak daerah, tetapi juga maraknya operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga berjalan tanpa kepastian izin dan regulasi yang jelas.

Menurut Idhay, fenomena THM yang beroperasi secara liar menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, tanpa dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), potensi penerimaan justru berubah menjadi celah praktik pungutan yang tidak sah serta membuka ruang ketidakpastian hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menegaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak harus dilandasi aturan yang jelas. Dalam konteks THM, hal ini mencakup penetapan objek pajak hiburan, tarif, serta mekanisme pengawasan yang transparan. Tanpa itu, menurutnya, pemerintah daerah berisiko tidak hanya kehilangan potensi PAD, tetapi juga legitimasi di mata publik.

Lebih tegas, Idhay menyampaikan bahwa keberadaan THM tanpa izin lengkap bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut ketertiban sosial dan kepastian hukum. Jika aktivitas tersebut tetap berjalan dan bahkan menjadi objek pungutan tanpa Perda yang sah, maka praktik itu berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, Idhay Sumirat mendesak Asep Surya Atmadja untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Ia mendorong percepatan penyusunan serta pengesahan Perda dan Perbup yang secara komprehensif mengatur operasional THM, mulai dari perizinan, zonasi, standar operasional, hingga kewajiban pajaknya.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Negara harus hadir melalui regulasi yang tegas. Jika dibiarkan tanpa aturan, maka bukan hanya PAD yang hilang, tetapi juga wibawa pemerintah daerah,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi refleksi penting bagi arah kebijakan fiskal dan penegakan hukum di daerah. Di tengah dinamika pembangunan dan kebutuhan peningkatan PAD, kehadiran regulasi yang kuat dan konsisten menjadi kunci. Masyarakat pun menaruh harapan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menunjukkan ketegasan, tidak hanya dalam menarik pajak, tetapi juga dalam menata dan menertibkan aktivitas usaha demi kepastian hukum dan keadilan bersama.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours