Bidang Pidsus Kejati DKJ Selamatkan Keuangan Negara Rp 2 Triliun

1 min read

 

Jakarta, Swarajabar.id – Bidang pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) dan lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta, sepanjang tahun 2024, menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

“Kerugian keuangan berdasarkan putusan perkara korupsi yang inkrach dari lima kejari, total sebesar Rp.1.008.910.670.237, USD 11.724,859.61 dan SGD2,433,934,24,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ Syahroni Hasibuan, disela Rapat Kerja Daerah Kejati, Rabu 11 Desember 2024.

Selain itu, Kejati DKJ juga melakukan pengembalian kerugian negara di tahap penyidikan dan penuntutan, dengan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 93.218.707.317, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 140.963.510.721 dan USD 10.000.

“Terakhir jumlah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 234.182.218.038, juga berhasil diselamatkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Syahroni mengatakan, kinerja positif juga dicatatkan bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Menurutnya, upaya litigasi dan non-litigasi, jaksa pengacara negara (JPN) mampu memulihkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui JPN baik jalur litigasi maupun non-litigasi hampir mencapai Rp 1 triliun,” pungkasnya.***

 

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours