JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dinilai bukan lagi sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan strategis untuk menempatkan dunia usaha pada posisi yang lebih kuat dalam arsitektur pembangunan ekonomi nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong agar proses revisi tersebut dipercepat dan menghasilkan desain kelembagaan KADIN yang relevan dengan tantangan ekonomi masa kini.
Revisi UU KADIN kini telah memasuki pembicaraan tingkat I di DPR RI dan tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai salah satu RUU usulan DPR. Bamsoet menilai regulasi yang telah berusia hampir empat dekade tersebut tidak lagi sepenuhnya memadai untuk menjawab perubahan lanskap ekonomi yang bergerak semakin cepat, mulai dari digitalisasi, disrupsi teknologi, geopolitik, perubahan rantai pasok global, transisi energi hingga perebutan investasi antarnegara.
“UU KADIN sudah berusia hampir empat dekade. Dunia usaha hari ini menghadapi perubahan yang sangat cepat. Karena itu, revisi UU KADIN sudah menjadi kebutuhan mendesak agar kelembagaan KADIN memiliki dasar hukum yang sesuai dengan tantangan ekonomi masa kini,” ujar Bamsoet dalam Rapat Pengurus KADIN Indonesia bersama Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie secara daring dari Jakarta, Senin (31/8/2026).
Salah satu gagasan paling fundamental yang didorong dalam revisi tersebut adalah penguatan kedudukan KADIN sebagai lembaga sui generis non-APBN. Menurut Bamsoet, konsep tersebut dapat memberikan karakter kelembagaan yang khas, mandiri, serta memiliki kedudukan hukum yang kuat dengan fungsi dan kewenangan yang diberikan undang-undang, tanpa menjadikan KADIN sebagai institusi yang bergantung pada pembiayaan negara.
“Status sui generis ini harus dipahami secara tepat. KADIN tetap merupakan institusi yang mandiri dan non-budgeter. Penguatan kedudukan kelembagaan tidak berarti KADIN menjadi lembaga yang bergantung pada anggaran negara. Justru kemandirian pembiayaan harus menjadi bagian dari independensi KADIN,” tegasnya.
Penguatan tersebut, lanjut Bamsoet, harus bermuara pada peningkatan kapasitas KADIN sebagai representasi dunia usaha sekaligus jembatan strategis antara pemerintah dan sektor ekonomi. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, KADIN diharapkan dapat menjadi simpul koordinasi yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, sektor keuangan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang kebijakan ekonomi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Urgensi itu semakin besar di tengah tuntutan menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitasnya. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, sementara secara kumulatif ekonomi semester I 2026 tumbuh 5,45 persen. Pada periode yang sama, Produk Domestik Bruto atas dasar harga berlaku mencapai Rp6.552,1 triliun.
Di balik capaian makro tersebut terdapat tantangan besar pada sektor ketenagakerjaan. BPS mencatat angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang dengan penduduk bekerja sebanyak 147,67 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada level 4,68 persen, sementara sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbesar, mencapai 42,49 juta orang.
Bamsoet menegaskan pertumbuhan ekonomi tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Pertumbuhan harus dikonversi menjadi investasi yang lebih besar, industri nasional yang semakin kompetitif, ekspor yang semakin kuat, serta penciptaan lapangan kerja yang semakin luas. Dalam konteks itulah, keberadaan KADIN dengan posisi kelembagaan yang kuat dinilai dapat memainkan peran lebih strategis dalam menghubungkan kebutuhan dunia usaha dengan arah kebijakan pemerintah.
“Pemerintah membutuhkan dunia usaha sebagai mitra untuk menggerakkan ekonomi. Dunia usaha juga membutuhkan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum, infrastruktur, insentif, serta iklim investasi yang sehat. Hubungan keduanya harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang setara, produktif, dan saling menguatkan,” ujar Bamsoet.
Menurutnya, paradigma hubungan pemerintah dan dunia usaha juga harus bergeser dari pola komunikasi yang bersifat reaktif menjadi kemitraan yang dibangun sejak awal proses kebijakan. Dunia usaha perlu dilibatkan ketika kebijakan masih dirumuskan, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga realistis dan implementatif. “Komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha harus berlangsung sejak kebijakan masih dirancang, bukan setelah kebijakan selesai dibuat,” pungkas Bamsoet.


+ There are no comments
Add yours