Bamsoet Desak Indonesia Perkuat Benteng Kedaulatan: UU Spionase dan Intervensi Asing Dinilai Mendesak

4 min read

JAKARTA — Ancaman terhadap kedaulatan Indonesia memasuki babak baru. Di tengah persaingan geopolitik dan akselerasi teknologi digital, ancaman tidak selalu hadir melalui kekuatan militer secara terbuka, tetapi dapat bergerak melalui jaringan informasi, teknologi, ekonomi, siber, hingga operasi pengaruh. Kondisi tersebut mendorong Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Bamsoet menilai gagasan tersebut merupakan momentum untuk memperkuat arsitektur keamanan nasional agar mampu mengikuti perubahan wajah ancaman global. Menurutnya, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga modern, terukur, dan memiliki batas kewenangan yang jelas. “Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata. Karena itu, negara membutuhkan payung hukum yang jelas, modern, terukur, sekaligus tetap menjamin demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 itu menjelaskan bahwa spionase modern telah mengalami transformasi. Ruang digital kini menjadi salah satu medan strategis dalam memperoleh informasi bernilai tinggi. Data terkait pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, kebijakan pemerintah, data kependudukan, hingga infrastruktur kritis berpotensi menjadi sasaran operasi yang dapat berdampak terhadap kepentingan nasional.

Ancaman tersebut, lanjut Bamsoet, dapat berlangsung secara senyap melalui berbagai modus. Upaya memperoleh akses sistem, memetakan jaringan, mengambil dokumen, melakukan pengintaian digital, mengeksploitasi kelemahan teknologi, hingga memperoleh informasi strategis secara berkelanjutan dapat menjadi bagian dari operasi intelijen asing. Karena itu, persoalan spionase tidak cukup dipandang hanya sebagai persoalan kriminalitas siber, melainkan harus ditempatkan dalam perspektif keamanan nasional.

Atas dasar itu, Bamsoet menilai regulasi khusus diperlukan untuk memperjelas batas dan kategori tindakan yang dapat dikategorikan sebagai spionase maupun intervensi asing.

“Pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu ditempatkan sebagai upaya melengkapi kerangka hukum yang sudah ada, bukan sekadar menambah aturan baru,” katanya. Regulasi tersebut, menurutnya, perlu memberikan definisi yang jelas mengenai spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, serta aktivitas siber untuk kepentingan negara asing.

Namun Bamsoet mengingatkan, penguatan keamanan nasional tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menggerus kebebasan sipil. Kepastian definisi, prosedur hukum, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan harus menjadi bagian integral dari regulasi. Dengan demikian, negara memiliki instrumen kuat untuk menghadapi ancaman sekaligus mencegah kewenangan digunakan secara berlebihan terhadap aktivitas masyarakat yang sah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI tersebut menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang berkaitan dengan intelijen, keamanan negara, rahasia negara, tindak pidana terhadap keamanan negara, perlindungan data, dan keamanan siber. Karena itu, pembentukan undang-undang baru harus diawali dengan kajian menyeluruh untuk memetakan kekosongan hukum, tumpang tindih regulasi, maupun persoalan koordinasi antarlembaga.

Menurut Bamsoet, harmonisasi menjadi kunci agar regulasi penanggulangan spionase tidak berdiri sendiri. Pembahasannya perlu diselaraskan dengan UU Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai ketentuan mengenai pertahanan, keamanan, investasi, dan keamanan siber. “Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum yang saling terhubung dan mampu menghadapi ancaman keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegasnya.

Bamsoet juga mendorong agar gagasan tersebut segera diterjemahkan ke dalam kajian akademis dan naskah kebijakan yang komprehensif. DPR RI, menurutnya, memiliki posisi strategis untuk memastikan setiap rancangan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan keamanan nasional sekaligus memenuhi prinsip akuntabilitas. Penguatan kontraintelijen, deteksi dini, pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga, serta peningkatan kapasitas teknologi menjadi elemen penting dalam menghadapi pola ancaman yang semakin kompleks.

“Saya berharap gagasan Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang. DPR tentu menjadi bagian penting dalam pembahasannya. Kita perlu membangun sistem kontraintelijen yang kuat, koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini yang lebih baik, serta perangkat hukum yang mampu mengejar modus spionase era digital. Pada saat yang sama, setiap kewenangan harus dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi,” pungkas Bamsoet. Gagasan tersebut pada akhirnya menempatkan Indonesia pada sebuah pilihan strategis: memperkuat benteng kedaulatan menghadapi ancaman yang semakin tak kasatmata, tanpa kehilangan fondasi demokrasi dan negara hukum yang menjadi pijakan kehidupan berbangsa.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours