Karawang — Nada keras dan tanpa kompromi dilontarkan Agus, Sekretaris Jenderal DPP GIBAS JAYA, menyikapi dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Cigembol, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap lingkungan hidup dan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
“Kalau ini benar terjadi, ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini tindakan biadab. Membuang limbah ke sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Agus dengan nada mengecam.
Pengutukan Tegas: Negara Tidak Boleh Kalah
Agus menilai, praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan yang layak merupakan bentuk keserakahan yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan semata. Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha yang mengabaikan hukum.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika aparat tahu dan tidak bertindak, maka itu sama saja membiarkan kejahatan berlangsung. Negara harus hadir—tegas, cepat, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ancaman Pidana Berat Sudah Jelas
Agus menegaskan bahwa hukum telah memberikan sanksi tegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1):
Pelaku pencemaran yang disengaja dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 99:
Kelalaian yang menyebabkan pencemaran tetap dapat dihukum dengan penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Pasal 116:
Jika melibatkan korporasi, maka direksi dan penanggung jawab perusahaan dapat ikut dipidana.
“Hukumnya sudah terang benderang. Tidak ada alasan untuk ragu. Tinggal keberanian aparat untuk menegakkan,” tambahnya.
Sorotan Keras: Jangan Ada Permainan di Balik Layar
Lebih jauh, Agus juga melontarkan kritik tajam terhadap potensi praktik “main mata” jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk pengabaian atau penundaan bisa masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi. Jika proses ini mandek tanpa alasan jelas, maka patut diduga ada masalah serius dalam pengawasan,” katanya.
Desakan Ultimatum: Tindak atau Kehilangan Kepercayaan Publik
DPP GIBAS JAYA memberikan ultimatum moral kepada aparat dan pemerintah daerah:
Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terbuka
Publikasikan hasil uji laboratorium secara transparan
Tindak tegas tanpa kompromi jika terbukti bersalah
Lakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan terkait.
“Jika ini dibiarkan, maka bukan hanya sungai yang tercemar—kepercayaan publik juga akan hancur. Dan itu jauh lebih berbahaya,” tegas Agus.
Ujian Nyata Penegakan Hukum di Karawang
Kasus dugaan pencemaran Sungai Cigembol kini menjadi cermin apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Agus memastikan, pihaknya tidak akan diam.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika perlu, kami bawa ke tingkat nasional. Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum ketika lingkungan dan rakyat menjadi korban,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours