PEMKAB KABUPATEN BEKASI TAK PERLU RAGU UNTUK SEGERA LEGALKAN TANAH TKD SERTAJAYA

3 min read

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai tidak perlu ragu untuk segera melakukan legalisasi Tanah Kas Desa (TKD) Sertajaya. Langkah tersebut dianggap penting sebagai dasar hukum yang kuat agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan strategis untuk kepentingan jangka panjang masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

Pandangan tersebut mengemuka dari mayoritas masyarakat Kelurahan Sertajaya yang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penataan dan pemanfaatan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dukungan itu disampaikan oleh Darsum, tokoh masyarakat Sertajaya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Sertajaya, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur, serta Sekretaris Forum Masyarakat Sertajaya (FMS). Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Ulumudin, Ketua Forum Masyarakat Sertajaya.

Menurut Darsum, masyarakat Sertajaya memahami secara historis bahwa lahan TKD yang saat ini menjadi perhatian publik sebelumnya dimanfaatkan sebagai sarana lapangan olahraga. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi penghambat bagi pemerintah untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan visioner.

“Legalitas adalah kunci. Selama status hukum tanah ini belum jelas, pemerintah akan selalu ragu untuk mengambil kebijakan strategis. Karena itu kami menilai Pemkab Bekasi tidak perlu ragu untuk segera melegalkan TKD Sertajaya,” ujar Darsum.

Ia menambahkan, setelah proses legalisasi dilakukan, barulah pemerintah bersama masyarakat dapat membahas secara objektif dan terbuka mengenai pemanfaatan lahan tersebut, apakah dikembalikan sebagai fasilitas olahraga atau dialokasikan untuk kepentingan yang lebih luas dan berdampak jangka panjang, seperti pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.

Darsum menekankan bahwa kebutuhan sekolah negeri, khususnya jenjang SMA dan SMK, di Kabupaten Bekasi masih sangat terbatas. Kondisi ini dirasakan langsung oleh masyarakat Cikarang Timur yang hingga kini baru memiliki satu sekolah negeri jenjang menengah atas, yakni SMA Negeri 1 Cikarang Timur.

“Setiap tahun jumlah lulusan SMP terus bertambah, sementara daya tampung sekolah negeri tidak sebanding. Akibatnya, banyak anak-anak Sertajaya yang harus sekolah ke wilayah lain atau masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi. Ini realitas yang harus dijawab dengan kebijakan berani,” tegasnya.

Ia menilai, apabila TKD Sertajaya yang telah dilegalkan dimanfaatkan untuk pembangunan SMK Negeri, maka kebijakan tersebut akan sangat tepat dan relevan. Lokasi lahan yang berdekatan dengan kawasan industri dinilai strategis untuk mencetak sumber daya manusia lokal yang terampil dan siap kerja.

“SMK Negeri di wilayah ini akan menjadi investasi sosial jangka panjang. Anak-anak daerah mendapat akses pendidikan berkualitas, industri mendapat tenaga kerja terampil, dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” jelas Darsum.

Senada dengan itu, Ketua FMS Ulumudin menegaskan bahwa Forum Masyarakat Sertajaya mendorong Pemkab Bekasi agar segera menyelesaikan aspek legalitas TKD sebagai wujud keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masa depan generasi muda.

“Kami percaya Pemkab Bekasi memiliki niat baik. Masyarakat Sertajaya siap mendukung penuh, asalkan setiap kebijakan dilakukan secara transparan, sah secara hukum, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pernyataan ini, masyarakat Sertajaya berharap Pemkab Bekasi segera mengambil langkah tegas untuk melegalkan Tanah Kas Desa Sertajaya, sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara terencana, berkeadilan, dan memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author