Bogor – Swarajabar.id
Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah adat serta lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik keluarga almarhum Argo di Desa Sukaresmi dan Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum yang dipimpin Suranto, S.H., dan Rudi Istiawan, S.H., memaparkan sejumlah temuan signifikan usai peninjauan lapangan pada Minggu (23/11/2025).
Kuasa hukum menegaskan bahwa bukti-bukti awal yang dikumpulkan akan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum, baik perdata maupun pidana, atas dugaan perusakan, penyerobotan, hingga transaksi ilegal atas tanah milik klien mereka.
Temuan Lapangan: Penebangan Kayu Hingga Dugaan Penyerobotan
Dalam peninjauan di Desa Sukaresmi, tim menemukan tanah adat seluas 7.072 meter persegi milik Siti Prianka Apsari—putri almarhum Argo—telah mengalami pengrusakan berupa penebangan kayu tanpa izin.
“Penebangan dilakukan tanpa hak oleh saudara Rado. Perbuatan ini tentu masuk ranah pidana dan akan kami persoalkan secara hukum,” ujar Rudi Istiawan, S.H.
Selain itu, tim menemukan dugaan pembuatan akses jalan oleh Bambang yang masuk ke areal tanah adat, serta indikasi penjualan tanah sawah milik almarhum Argo secara ilegal oleh pihak lain.
“Kami juga menemukan klaim sepihak dari pihak Alia berupa surat yang menyatakan kepemilikan atas tanah klien kami. Surat itu baru muncul seminggu lalu dan sangat kami curigai,” imbuh Rudi.
Lahan Adat 4,9 Hektare dan HGU 50 Hektare yang Telah Digarap Puluhan Tahun
Berdasarkan data, almarhum Argo memiliki tanah adat seluas 4,9 hektare dan mengelola lahan HGU seluas 50 hektare. Keterangan Kepala Desa Sukaresmi, Yayah, pada Kamis (20/11/2025) menegaskan bahwa keluarga Argo memang menggarap HGU tersebut selama beberapa dekade, diperkuat kesaksian warga dan para penggarap lama seperti Sulis dan Asik.
Isu Akses Jalan Sekolah Alam: Klarifikasi Kuasa Hukum
Isu pemblokiran akses ke Sekolah Alam As Saubah juga diluruskan. Kuasa hukum menyatakan bahwa bukan Wito yang menutup akses tersebut, melainkan kelompok Rado.
“Hari ini kami melihat langsung pagar penghalang sudah tidak ada. Ini membantah isu bahwa Wito yang memblokir. Faktanya, Rado dan kelompoknya yang melakukan itu,” tegas kuasa hukum.
—
Dasar Hukum: Jika Terbukti, Ini Ancaman Pidananya
Kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan-tindakan yang ditemukan di lapangan bukan sekadar sengketa perdata, tetapi juga memenuhi unsur pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan pertanahan.
1. Pengrusakan Tanah dan Penebangan Kayu Tanpa Izin
Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain…”
Ancaman pidana: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.
Jika penebangan kayu dikategorikan sebagai pencurian hasil alam:
Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP (Pencurian dengan pemberatan)
Ancaman pidana: Penjara hingga 7 tahun.
2. Penyerobotan Tanah atau Penguasaan Tanah Tanpa Hak
Pasal 385 KUHP, yaitu menguasai atau menjual tanah tanpa hak, mengaku sebagai pemilik, atau menghilangkan hak orang lain atas tanah tersebut.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 4 tahun.
Jika dilakukan secara terstruktur atau berulang, hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat sesuai pertimbangan.
Selain itu, merujuk pada Pasal 2 dan 6 UU Nomor 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, setiap orang dilarang menggunakan tanah tanpa izin yang berhak.
Ancaman pidana:
Kurungan hingga 3 bulan dan/atau denda.
Dalam praktiknya, pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku penyerobotan tanah.
3. Pemblokiran Akses Jalan yang Merugikan Kepentingan Umum
Jika pemblokiran terbukti menghambat layanan publik (akses sekolah), hal ini dapat dijerat:
Pasal 192 KUHP – Menghalangi jalan umum atau fasilitas umum.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 9 tahun jika mengakibatkan gangguan signifikan terhadap fasilitas pendidikan atau publik.
Langkah Hukum Berjalan
Kuasa hukum telah resmi melaporkan Rado dan kawan-kawan ke Polsek Suka Makmur terkait dugaan pengrusakan dan pencurian.
“Sekitar 5 sampai 7 orang terlibat. Kami gunakan Pasal 406 dan Pasal 363 KUHP. Kami mendorong penyidik untuk memproses perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur,” ujar Rudi.
Usai peninjauan, rombongan kuasa hukum menghadap penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghadirkan dua saksi penting.
Suranto, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.
“Polsek Suka Makmur merespons laporan kami secara profesional dan humanis. Kami berharap para terlapor segera dipanggil agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Suranto.


+ There are no comments
Add yours