Karawang — Dugaan praktik pemerasan dan intimidasi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum KDS (LBH KDS), Dennis Adi Firdaus, S.Kom, selaku kuasa hukum, resmi mendampingi dua kliennya berinisial HN dan HI untuk melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, pada Jumat (tanggal sesuai kejadian).
Laporan tersebut telah teregistrasi dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), yang berawal dari persoalan investasi namun kemudian berubah menjadi konflik hutang-piutang dan berujung pada dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Dennis Adi Firdaus menegaskan, kasus ini harus dilihat secara objektif berdasarkan koridor hukum perdata, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tekanan secara fisik maupun psikis terhadap pihak manapun.
> “Kami menilai telah terjadi tindakan yang mengarah pada intimidasi dan pemerasan terhadap klien kami. Padahal, persoalan ini murni terkait investasi dan bersifat perdata, bukan pidana. Karena itu, LBH KDS akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Dennis di Mapolres Karawang.
Lebih lanjut, Dennis menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, tanpa tekanan dari pihak manapun. LBH KDS, menurutnya, berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum maksimal kepada masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, agar rasa keadilan di masyarakat benar-benar terwujud,” ujarnya menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Karawang dikabarkan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut, guna memastikan seluruh fakta hukum yang terjadi di lapangan.
LBH KDS menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sekaligus mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan tekanan, ancaman, maupun pemerasan dalam menyelesaikan urusan hukum di luar mekanisme yang sah.


+ There are no comments
Add yours