Kejati dan Gubernur Jabar Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial: Bukti Nyata Integritas dan Supremasi Hukum di Jawa Barat

3 min read

Oleh: Redaksi Swarajabar.id

BANDUNG — Dalam langkah konkret menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum daerah. Kolaborasi antara Kejati Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan dan membina pelaku pelanggaran ringan melalui kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

> “Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman alternatif. Ini adalah bentuk nyata hadirnya hukum yang memulihkan martabat manusia dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” tegas Kajati Jawa Barat dalam sambutannya.

Gubernur Jawa Barat, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa MoU ini adalah manifestasi integritas pemerintah daerah dalam mendukung penegakan supremasi hukum yang berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

> “Jawa Barat ingin menjadi contoh daerah yang menegakkan hukum secara tegas namun tetap berperikemanusiaan. Kolaborasi ini adalah bukti keseriusan kami bersama Kejaksaan dalam membangun tatanan hukum yang berkeadilan dan bermoral,” ujar Gubernur Jawa Barat di hadapan jajaran pejabat Kejaksaan dan OPD Pemprov Jabar.

Sinergi Nyata untuk Penegakan Supremasi Hukum

Kerja sama antara Kejati dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam implementasi KUHP baru, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar tindak pidana ringan.

Kejati Jabar akan bertanggung jawab dalam aspek pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial, sedangkan Pemprov Jabar akan menyiapkan dukungan teknis, tempat, dan kegiatan yang layak bagi para pelaku.

> “Supremasi hukum tidak hanya diukur dari seberapa keras penegakan hukum dilakukan, tetapi seberapa adil dan manusiawi hukum itu diterapkan,” ujar salah satu pejabat Kejati yang turut hadir.

Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi cerdas untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus menumbuhkan kesadaran sosial di tengah masyarakat bahwa setiap kesalahan harus ditebus dengan kontribusi, bukan hanya penyesalan.

Jawa Barat Siap Jadi Percontohan Nasional

Melalui MoU ini, Jawa Barat menegaskan diri sebagai provinsi pionir dalam penerapan pidana kerja sosial di Indonesia. Semangat kolaboratif antara Kejati dan Pemprov Jabar menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus berlandaskan integritas dan sinergi antar lembaga.

> “Kami tidak hanya menandatangani dokumen, tapi menandatangani komitmen moral. Bahwa hukum di Jawa Barat harus tegak, berkeadilan, dan bermartabat,” tegas Gubernur Jabar menutup acara.

Dengan komitmen bersama ini, Kejati dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meneguhkan langkah bahwa supremasi hukum bukan hanya slogan di atas kertas, tetapi kerja nyata demi keadilan dan kemaslahatan masyarakat Jawa Barat.

📰 Swarajabar.id — Berimbang, Inspiratif, dan Tegas Mengawal Supremasi Hukum di Tanah Pasundan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours