SMPN 3 Cikarang Pusat Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Seragam Sekolah Bersifat Sukarela dan Kolektif

Bekasi — Di tengah ramainya isu dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan, SMP Negeri 3 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik pungli terhadap siswa maupun orang tua.

Sebelumnya sempat beredar informasi adanya pungutan sebesar Rp690.000 untuk pembelian seragam siswa baru yang disebut-sebut wajib dibayarkan dalam waktu tertentu. Namun pihak sekolah membantah keras tudingan tersebut dan menilai kabar itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Humas SMPN 3 Cikarang Pusat, Edi, menjelaskan bahwa pembahasan soal seragam sekolah telah melalui mekanisme resmi bersama komite sekolah dan perwakilan wali murid.

> “Kesepakatan mengenai seragam itu sudah dibicarakan secara terbuka antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa. Sekolah tidak mengadakan seragam bagi siswa, semuanya dikembalikan ke keputusan orang tua siswa atau wali murid,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

 

Edi menegaskan, pihak sekolah justru berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, dengan menganjurkan agar proses pengadaan seragam dilakukan langsung antara wali murid dan pihak konveksi, tanpa melibatkan sekolah.

> “Sekolah tidak menerima uang seragam dari siapa pun. Kami hanya memfasilitasi komunikasi agar orang tua bisa berkoordinasi dengan konveksi secara kolektif, supaya lebih praktis, murah, dan seragam dari segi warna maupun bahan,” tambahnya.

 

Terkait tudingan adanya catatan transaksi seragam yang dikaitkan dengan administrasi sekolah, Edi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berkaitan dengan kebijakan sekolah.

> “Sekolah tidak pernah mencatat, menagih, ataupun menarik dana apa pun dari siswa. Semua urusan pembelian seragam adalah transaksi langsung antara orang tua dan penyedia konveksi. Jadi sangat keliru bila disebut sebagai pungutan liar,” tegasnya.

 

Edi juga menyampaikan bahwa pihak sekolah siap diaudit dan diperiksa oleh Dinas Pendidikan maupun Satgas Saber Pungli apabila diperlukan, karena menurutnya tidak ada yang perlu ditutupi.

> “Kami terbuka dan siap diverifikasi. Kalau memang ada yang menuding sekolah melakukan pungli, silakan diperiksa. Kami punya bukti lengkap bahwa semua kegiatan administrasi dan keuangan sekolah berjalan sesuai aturan,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Sejumlah wali murid juga membenarkan bahwa pembelian seragam dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan paksaan.

> “Kami sepakat membeli seragam bersama supaya praktis dan seragam. Tidak ada paksaan dari pihak sekolah,” ungkap salah satu wali murid.

 

Melalui klarifikasi ini, pihak SMPN 3 Cikarang Pusat berharap publik tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi. Dunia pendidikan, kata Edi, harus dijaga dari kabar miring yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.

> “Kami mendukung penuh transparansi dan ingin menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh dijadikan ajang bisnis, tapi juga tidak bisa terus disudutkan tanpa dasar. Mari bersama menjaga nama baik pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tutupnya.

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *