Bantah Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 Mentawai, Ini Pernyataan Tegas CV Pustaka Teknik.

MENTAWAI — Menyikapi sejumlah pemberitaan di beberapa media daring tertanggal 19 September 2025 yang menyebut adanya dugaan keterlibatan CV Pustaka Teknik dalam praktik percaloan atau makelar proyek pembangunan jalan di kawasan KM 5, Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pihak perusahaan akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, dengan tegas membantah seluruh tudingan yang beredar. Ia menyebut pemberitaan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan yang selama ini beroperasi secara profesional.

> “Kami menegaskan, CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Seluruh kegiatan usaha kami dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti mekanisme lelang elektronik resmi melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik),” ujar Supriandi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Supriandi menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan pengadaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi, pertemuan, atau kesepakatan dengan pihak mana pun di luar jalur resmi pengadaan barang dan jasa.

> “Kami tidak pernah berhubungan dengan pihak berinisial VK maupun siapa pun yang disebut dalam pemberitaan itu. Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kerja sama dalam bentuk apa pun. Kami juga tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek sebagaimana yang ditulis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supriandi menyatakan bahwa CV Pustaka Teknik siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk memperjelas duduk perkara. Ia menyebut, keterbukaan dan transparansi merupakan prinsip utama dalam menjalankan roda bisnis perusahaan.

> “Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum apabila dilakukan pemeriksaan. Kami siap menyerahkan data dan dokumen resmi agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Supriandi juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, ia berharap media tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan berita.

> “Kami menghormati kerja pers, tetapi kami juga menginginkan keadilan dan pemberitaan yang berimbang. Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak diverifikasi,” ujar Supriandi.

Melalui pernyataan resmi ini, CV Pustaka Teknik mengajukan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk koreksi dan tanggung jawab terhadap pemberitaan yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

> “Kami percaya rekan-rekan media tetap menjunjung tinggi profesionalitas, etika, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkas Supriandi.

🔰 Pernyataan Resmi CV Pustaka Teknik: Transparansi dan Integritas Tanpa Kompromi

1. CV Pustaka Teknik menolak segala bentuk praktik percaloan proyek dan hanya beroperasi melalui mekanisme lelang resmi LPSE sesuai regulasi pemerintah.

2. Perusahaan siap kooperatif dengan aparat penegak hukum guna menjernihkan isu dan membuktikan komitmen pada tata kelola usaha yang bersih.

3. CV Pustaka Teknik menjunjung tinggi asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa.

4. Perusahaan menghormati kebebasan pers namun berharap setiap pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan publik.

> “Kami akan terus menjaga integritas perusahaan serta mendukung penuh penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” — Supriandi,
Direktur CV Pustaka Teknik.

Landasan Etika Jurnalistik (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Pasal 3 ayat (2): Pers melaksanakan peranannya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Pasal 5 ayat (1) dan (2): Pers wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah; dan wajib melayani hak jawab.

Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 6 huruf e: Pers berperan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *