KARAWANG – Polemik sengketa sertifikat tanah antara keluarga besar almarhumah Hj. Syariah dan keluarga H. Yaman akhirnya menemukan titik temu dalam mediasi yang digelar di Aula Kantor Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta, Senin (8/9/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan notaris, disepakati bahwa sertifikat tanah yang sempat menjadi persoalan akan diproses dan diterbitkan terlebih dahulu atas nama para ahli waris. Para ahli waris yang tercatat di antaranya: Salem, almarhumah Darsem (dengan ahli waris dr. Carwan dan Katem), almarhumah Cawi (dengan ahli waris Dawiah, Tinah, Tati, Yulianti, dan Ila Karmilah), serta Rasih.
Kuasa hukum keluarga besar Hj. Syariah, Zaenawar, S.H., menegaskan akan mengawal penuh hasil kesepakatan ini hingga benar-benar terealisasi. Ia juga memperingatkan, bila ada pihak yang mencoba mengingkari atau melakukan wanprestasi, maka jalur pidana siap ditempuh.
> “Kami tegaskan, hasil musyawarah hari ini sah dan diketahui semua pihak. Kami akan terus mengawal sampai sertifikat benar-benar terbit atas nama ahli waris. Tetapi, jika ada yang melanggar atau mengingkari kesepakatan ini, maka kami tidak segan membawa masalah ini ke ranah pidana,” ujar Zaenawar.
Zaenawar menjelaskan, dasar hukum yang dapat digunakan antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, jika terbukti dengan sengaja menyimpan atau menguasai hak milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau pemalsuan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, apabila ada upaya memindahkan hak atau menjual tanah tanpa hak yang sah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya juga mengatur bahwa hak atas tanah wajib dihormati sesuai kepemilikan sah yang diakui negara.
> “Apabila kemudian hari ada pihak yang tetap menahan, menyalahgunakan, atau bahkan mengalihkan sertifikat tersebut secara melawan hukum, maka itu jelas masuk ranah pidana. Kami akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Pernyataan keras ini menegaskan keseriusan pihak ahli waris Hj. Syariah dalam memperjuangkan haknya, sekaligus menjadi pesan bahwa jalur hukum tetap terbuka jika perdamaian yang telah dicapai tidak dihormati.
Mediasi ini dinilai sebagai langkah awal untuk mengakhiri konflik berkepanjangan. Namun dengan sikap tegas dari kuasa hukum ahli waris yang disertai dasar hukum pidana, publik menilai penyelesaian sengketa ini akan lebih terjamin kepastian dan keadilannya.

