Bekasi — Wakil Ketua LSM BARAK Indonesia Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Dedi, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menambah penderitaan para pencari kerja yang seharusnya mendapatkan kesempatan bekerja tanpa beban biaya.
Dedi menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada calon tenaga kerja yang diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk bisa bekerja di PT KAMIGUMI. “Uang sudah diserahkan, kontrak kerja sudah ditandatangani, bahkan sudah sempat bekerja satu hari. Tapi keesokan harinya, korban diberhentikan tanpa alasan jelas,” ungkapnya.
LSM BARAK Indonesia menilai, kasus seperti ini sangat merugikan korban, baik secara materi maupun psikologis. “Mereka sudah mengeluarkan uang, berharap bisa bekerja untuk menghidupi keluarga, tapi justru dipecat dalam hitungan jam. Ini jelas menyakitkan dan tidak manusiawi,” tegas Dedi.
Pihaknya mendesak manajemen PT KAMIGUMI untuk memberikan penjelasan resmi dan solusi terbaik, termasuk mengembalikan uang para korban serta memastikan tidak ada lagi pungutan serupa. “Kami juga meminta Pemkab Bekasi dan dinas terkait turun tangan. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terlibat harus diberikan sanksi tegas agar tidak ada korban berikutnya,” ujarnya.
Dedi mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan tanpa dipungut biaya yang tidak sah. “Lapangan kerja seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, bukan ladang pungli. Kasihan para korban, mereka hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang halal,” pungkasnya.