Kabupaten Bekasi – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan intimidatif yang tak berperikemanusiaan. Seorang wartawan lokal, M. Aldis alias Al, menjadi sasaran teror digital dan ancaman kekerasan fisik oleh seorang pemuda berinisial H, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menjerat keluarganya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, melalui sambungan WhatsApp. Pelaku dengan gamblang melontarkan kata-kata kasar, tuduhan tanpa dasar, bahkan tantangan duel satu lawan satu, kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya di lapangan. Lokasi intimidasi tercatat berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tepatnya di lingkungan RT 002/RW 005.
Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Korban yang Dibelokkan Isunya
Berdasarkan pengakuan Al, tuduhan itu bermula dari anggapan sepihak bahwa dirinya adalah dalang di balik persoalan hukum yang dialami adik pelaku. Ironisnya, Al justru merupakan korban yang turut diamankan oleh pihak kepolisian dalam peristiwa yang dimaksud.
> “Saya sendiri ikut diamankan saat itu. Jadi sangat keliru jika saya disebut sebagai dalang. Saya bukan pelaku, saya juga bagian dari proses hukum,” kata Al dengan tegas.
Tak berhenti di situ, Al bahkan telah berinisiatif membangun komunikasi damai dengan sejumlah pihak terkait, guna mencegah kesalahpahaman berlarut-larut. Namun upaya damai itu dibalas dengan teror dan intimidasi digital, sebuah pola kekerasan modern yang semakin membayangi kerja-kerja jurnalistik.
Langkah Hukum Jadi Keniscayaan
Saat ini, Al tengah menyiapkan pelaporan resmi ke kepolisian, dengan didampingi sejumlah rekan seprofesi. Hal ini tidak hanya untuk melindungi dirinya secara hukum, tetapi juga sebagai preseden penting bagi perlindungan jurnalis secara kolektif.
Tindakan pelaku dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016: tentang pelarangan distribusi konten elektronik bermuatan penghinaan atau ancaman.
Pasal 29 UU ITE: tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP: tentang pemaksaan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan maksud tertentu, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
> “Saya tidak ingin kejadian ini dibiarkan begitu saja. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keselamatan semua wartawan di lapangan. Saya akan laporkan secara hukum agar ada kejelasan dan perlindungan,” tegas Al.
Ajakan untuk Solidaritas: Saatnya Wartawan Bersatu
Kasus yang menimpa Al harus menjadi titik balik bagi seluruh insan pers di Kabupaten Bekasi dan Indonesia secara luas. Sudah terlalu sering wartawan menjadi korban stigma, fitnah, kriminalisasi, dan kekerasan, baik fisik maupun digital.
Oleh karena itu, redaksi dan komunitas pers menyerukan solidaritas kolektif:
1. Dukung proses hukum yang sedang dan akan dijalankan oleh jurnalis Al.
2. Bersatu dalam jejaring advokasi jika jurnalis lain mengalami kasus serupa.
3. Perkuat solidaritas antarmedia untuk mengawal kebebasan pers, tanpa rasa takut dan tekanan.
> “Jangan biarkan wartawan berjuang sendirian. Satu disakiti, semua harus bersuara. Ini bukan hanya soal profesi, tapi soal demokrasi,” kata salah satu rekan jurnalis yang mendampingi Al.
Pers, Pilar Demokrasi yang Dilindungi Konstitusi
Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis dijamin haknya dalam menjalankan tugas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 ditegaskan bahwa:
> “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak publik untuk mendapat informasi yang benar, adil, dan berimbang.
—
Redaksi: Tangkap Pelaku, Kawal Proses Hukum, Lindungi Jurnalis
Kami dari redaksi menyatakan sikap:
Mendesak Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
Mendorong penegakan supremasi hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Mengajak seluruh jurnalis, organisasi pers, dan LSM untuk bersatu dalam mengawal kasus ini sebagai momentum kebangkitan solidaritas.
Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap kebenaran. Jangan beri ruang pada teror yang ingin membungkam suara rakyat.