Irban III Tak Merespons Dugaan Kegiatan Drainase Tanpa Rencana Induk, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Internal

 

Tasikmalaya, Swara Jabar – Sorotan terhadap kegiatan drainase yang dilakukan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya terus berkembang, terutama setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengacu pada Rencana Induk Drainase (RID) yang sah. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Irban III Inspektorat Kota Tasikmalaya, Anne, tidak memberikan tanggapan.

 

Ketidakresponsifan ini memicu pertanyaan publik terkait peran dan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya di tengah isu yang menyangkut penggunaan anggaran publik.

 

“Dalam konteks keterbukaan informasi dan akuntabilitas, diamnya pengawas internal atas isu strategis seperti ini sangat disayangkan. Seharusnya Irban III tampil memberi penjelasan atau minimal menyatakan sedang dilakukan klarifikasi atau evaluasi,” ujar Erlan Roeslana, Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN), Selasa (29/07).

 

Erlan Roeslana SE, Ketua BPN (Kiri), Anne Irban III (Tengah), Budi staf Irban III (Kanan)

 

Menurutnya, Inspektorat Daerah memegang peranan penting dalam memastikan seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk proyek drainase, berjalan sesuai perencanaan, aturan hukum, dan prinsip efisiensi keuangan daerah. Terlebih, kegiatan drainase bersumber dari APBD yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

 

Sikap diam dari pihak Inspektorat justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga pengawasan internal.

 

“Fungsi Irban bukan hanya administratif, tapi strategis. Jika benar kegiatan drainase tidak mengacu pada rencana induk, maka pengawasannya harus aktif. Jika diam, itu berbahaya bagi sistem,” tambah Erlan.

 

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi, setiap pengeluaran anggaran pembangunan harus berbasis dokumen perencanaan yang sah. Jika pengawasan terhadap itu lemah atau bahkan tak berjalan, maka pemerintah daerah bisa dianggap melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah, dan dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.

(Irfan)

 

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *