Terkuak! Perusahaan Telekomunikasi Diduga Bodong di Bekasi, Abaikan Izin Resmi dan Terancam Sanksi Pidana

3 min read

Bekasi – Praktik pelanggaran hukum kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang mengatasnamakan diri sebagai Fiber Media Indonesia Sabcond PT. Tamaro diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, khususnya dari Kecamatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bekasi.

Temuan ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat Bekasi, Kang Edo, yang telah melakukan investigasi lapangan dan konfirmasi ke sejumlah instansi terkait.

> “Kami sudah klarifikasi ke Kecamatan dan Dinas Kominfo, dan nama perusahaan itu tidak tercatat sebagai pemegang izin operasional. Kalau mereka sudah menggali jalan, menarik kabel, dan menjalankan bisnis tanpa izin, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegasnya, Jumat (18/7/2025).

⚖️ Dasar Hukum yang Dilanggar

Jika benar perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin, maka setidaknya ada tiga aturan hukum utama yang dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11 ayat (1):
“Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.”

Pasal 47 ayat (1):
“Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.”

2. Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap badan usaha wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum menjalankan kegiatan operasional.”

3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Jaringan Utilitas

Setiap pemasangan kabel bawah tanah wajib mendapat rekomendasi teknis dan izin dari instansi teknis dan Pemerintah Daerah setempat.

⚠️ Ancaman Sanksi Hukum

Jika perusahaan terbukti bersalah, maka ancaman hukum yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun berdasarkan UU Telekomunikasi.

Denda Finansial: Hingga Rp600 juta untuk pelanggaran izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Sanksi Administratif: Pencabutan izin, penyegelan fasilitas, pembongkaran kabel/jaringan, dan pemblokiran layanan.

Sanksi Daerah: Sesuai Perda Bekasi, pelanggaran pemasangan utilitas tanpa izin dapat dikenai denda, pembongkaran paksa, serta penggantian kerusakan infrastruktur publik.

🔍 Aktivitas Mencurigakan di Lapangan

Menurut laporan warga dan pantauan investigatif, perusahaan ini telah melakukan penanaman kabel dan pemasangan jaringan di beberapa titik di wilayah Cikarang Timur, tanpa papan proyek, tanpa izin tertulis dari RT/RW, dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga.

> “Pemasangan dilakukan malam hari. Tidak ada informasi ke warga, dan tidak pernah ada musyawarah. Kami curiga ada unsur kesengajaan untuk menghindari pengawasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

📣 Desakan Penindakan Tegas

Kang Edo meminta Bupati Bekasi, Satpol PP, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum semakin meluas.

> “Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini pelanggaran hukum yang terang-terangan. Jika tidak ditindak, ini akan menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain. Jangan sampai Bekasi jadi lahan subur investasi liar yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

🛑 Redaksi Catatan:

Pihak Fiber Media Indonesia Sabcond PT. Tamaro belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan email masih belum mendapatkan jawaban.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan membuka ruang klarifikasi dari pihak perusahaan apabila bersedia memberikan penjelasan publik.

Transparansi, penegakan hukum, dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi fondasi utama dalam setiap bentuk investasi. Masyarakat berhak tahu dan dilindungi.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours