Tambun Selatan, SWARA JABAR – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun 2025 di Kabupaten Bekasi menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mengaku bingung dengan mekanisme pendaftaran, terutama pada jalur zonasi yang justru terasa tidak masuk akal dan menyulitkan.
Beberapa orang tua menyayangkan sistem pendaftaran online yang dirasa tidak berpihak pada siswa yang tinggal dekat dengan sekolah. Bahkan, ada kasus di mana calon siswa yang tinggal di Tambun Selatan tidak bisa memilih SMPN 1 Tambun Selatan sebagai sekolah tujuan karena sekolah tersebut tidak muncul di sistem pendaftaran, padahal secara geografis sangat dekat.
Sementara itu, yang lebih membuat heran, justru siswa dari luar Kecamatan Tambun Selatan bisa mendaftar dan diterima di SMPN 1 Tambun Selatan, yang seharusnya lebih diutamakan untuk warga sekitar berdasarkan prinsip zonasi.
“Ini kan aneh. Orang tua murid yang tinggal di Tambun Selatan nggak bisa pilih SMPN 1 Tambun Selatan. Tapi siswa dari luar kecamatan bisa masuk ke situ. Ini zonasi kok nyasar?” ungkap Ronny Harefa, kader PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Zonasi Sarat Kejanggalan, Data Jarak Dipertanyakan
Ronny juga mengungkapkan kejanggalan lain yang mencuat dari sistem pendaftaran, yaitu munculnya data pendaftar yang diklaim tinggal hanya 7 meter dari sekolah. Menurutnya, hal ini mustahil secara logika, dan perlu diklarifikasi serta diverifikasi secara faktual.
“Saya heran, masa ada siswa yang katanya rumahnya 7 meter dari sekolah? Sementara ruang kepala sekolah saja dari kelas bisa 10 meter. Ini logikanya bagaimana? Jangan-jangan titik koordinatnya dimanipulasi. Masa anak itu tinggal di dalam sekolahan?” ujar Ronny.
Kurangnya Informasi dan Transparansi
Ronny menilai masalah ini tidak hanya pada sistem digital yang kacau, tapi juga pada kurangnya sosialisasi yang menyeluruh kepada orang tua murid tentang jalur-jalur penerimaan yang tersedia. Ia menyebut banyak warga yang tidak paham perbedaan jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi yang ditetapkan dalam SPMB.
“Orang tua murid banyak yang bingung, mereka tidak paham bagaimana memilih jalur, atau sekolah mana yang bisa dipilih. Seharusnya informasi ini jelas dan dijangkau seluruh masyarakat, terutama mereka yang gaptek (gagap teknologi),” tambahnya.
Desakan Evaluasi dan Audit Sistem Digital PPDB
Lebih lanjut, Ronny meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan bila perlu mengundang lembaga independen untuk mengaudit sistem digital PPDB tahun ini.
“Jangan sampai kepercayaan publik hilang. Kami minta transparansi. Jika ada permainan, harus ditindak tegas. Ini soal masa depan anak-anak Bekasi, bukan soal teknis biasa,” pungkasnya.
—
Catatan Redaksi: PPDB 2025 Kabupaten Bekasi masih menyisakan sejumlah pertanyaan besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengenai temuan-temuan yang disebutkan oleh Ronny Harefa dan masyarakat.