JAKARTA – Pengacara senior kawakan, H. Ujang Suhana, S.H., angkat bicara soal lemahnya penegakan aturan terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kian merusak wajah transportasi nasional. Menurutnya, sudah cukup negara diam dan membiarkan Undang-Undang yang seharusnya melindungi rakyat justru dikangkangi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal keselamatan publik dan supremasi hukum. UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah sangat jelas melarang kendaraan kelebihan muatan. Tapi apa yang terjadi? Nyaris 16 tahun aturan ini tak bergigi!” tegas H. Ujang Suhana, S.H., dalam pernyataan tegasnya, Rabu (10/7/2025).
Ia menyebut pembiaran ini sebagai bentuk kelalaian negara, terutama dari instansi teknis seperti Dinas Perhubungan, yang memiliki alat timbang namun nyaris tak berfungsi karena tidak digunakan secara maksimal.
Zero ODOL: Jangan Setengah Hati!
Menurut Ujang, penerapan Zero ODOL bukan cuma sekadar program tahunan atau jargon kebijakan. Ini soal komitmen negara melindungi nyawa warganya dan menjaga infrastruktur publik dari kehancuran akibat keserakahan pelaku usaha transportasi yang abai pada aturan.
> “Overloading bukan pelanggaran kecil. Ini pelanggaran yang berdampak sistemik: jalan rusak, kecelakaan meningkat, dan korban jiwa berjatuhan. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Hukum Sudah Ada, Tapi Siapa yang Jalankan?
H. Ujang Suhana, S.H. mengingatkan bahwa seluruh dasar hukum sudah tersedia:
Pasal 307 UU No. 22/2009: Melarang kendaraan yang tak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan.
➤ Sanksi: Kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp500.000
Pasal 277 UU No. 22/2009: Memberikan ancaman pidana bagi pelanggar spesifikasi teknis.
➤ Sanksi: Penjara hingga 1 tahun atau denda Rp24.000.000
Permenhub No. 134/2015: Kendaraan overload >20% dilarang melanjutkan perjalanan.
SE Menhub No. 116/2021: Fokus penindakan ODOL di tol dan arteri dengan tilang, transfer muatan, dan penghentian perjalanan.
> “Aturan sebanyak itu seharusnya cukup, tapi masalahnya satu: aparat diam, pengawasan lemah, dan penindakan nihil.”
Tahun 2025, Tak Ada Alasan Lagi!
Ujang mendesak agar momentum 2025 dijadikan titik balik penguatan hukum transportasi. Pemerintah sudah memiliki teknologi seperti:
WIM (Weigh In Motion): Penimbangan digital otomatis
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement): Penindakan elektronik
Zona Pengawasan Prioritas: Pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri
Namun ia mengingatkan: “Teknologi tak akan berarti jika mental aparat masih bisa disuap dan aturan hanya jadi pajangan.”
Peringatan Keras: Stop Pungli Berkedok Penertiban
Lebih lanjut, H. Ujang Suhana, S.H. menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Zero ODOL, harus ada pengawasan internal ketat agar tidak menjadi ladang pungli terselubung.
> “Jika penertiban ODOL hanya dijadikan alat pemerasan oleh oknum, maka kebijakan ini justru jadi ironi hukum itu sendiri.”
Tutup Celah, Tegakkan Hukum, Lindungi Rakyat
Ia menutup pernyataannya dengan seruan tajam:
> “Negara tak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi pengusaha pelanggar aturan. Kalau hukum tak ditegakkan, maka nyawa rakyat dan uang negara akan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak. Saatnya kita serius! Zero ODOL harus jadi komitmen bersama: tegas, adil, dan tanpa kompromi!”

