Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tanggapi Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

1 min read

Bekasi – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menanggapi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, S. PAW tersebut diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari dinamika internal partai.

Ade Sukron menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi akan memproses setiap usulan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif bersifat administratif dalam menjalankan proses tersebut.

“Kami di DPRD hanya menjalankan fungsi administratif. Jika usulan PAW sudah lengkap secara administratif dan sesuai regulasi, tentu akan kami proses,” ujar Ade Sukron.

Menurutnya, pergantian antar waktu merupakan hal yang biasa dalam sistem politik, dan merupakan hak partai politik untuk melakukan reposisi kader di parlemen.

“Selama persyaratannya lengkap, tidak ada alasan bagi kami untuk menunda proses PAW,” tambahnya.

Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Bekasi masih menunggu kelengkapan dokumen resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat untuk dapat menindaklanjuti usulan tersebut.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author