KABUPATEN BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), melakukan inspeksi ke CV Citra Johan Makmur Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Putra Selang No.14, Kampung Selang Cau, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, belum lama ini.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses monitoring dan verifikasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut. Tim DLH juga menelusuri keberadaan gudang penyimpanan dan aktivitas operasional di lapangan guna melengkapi data informasi lapangan.
Diduga Produksi Lem Ruglue Tanpa Izin Resmi
Ketua Tim PPKL DLH Kabupaten Bekasi mengonfirmasi bahwa kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan terkait dugaan pengelolaan limbah B3 oleh perusahaan yang disebut-sebut memproduksi lem jenis Ruglue. Padahal, Ruglue sendiri merupakan produk resmi milik PT Rucika, perusahaan besar yang bergerak di industri pipa PVC.
> “Kami sedang mengumpulkan data untuk verifikasi. Saat ini belum ada dokumen fisik izin yang diperlihatkan, termasuk SPPL. Mereka berjanji akan mengirimkan dalam bentuk PDF untuk kami periksa lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.
Tata Ruang Disinyalir Dilanggar
Tak hanya soal limbah, tim DLH juga mengendus potensi pelanggaran tata ruang. Lokasi pabrik diketahui berada di wilayah permukiman, bukan zona industri seperti seharusnya untuk aktivitas produksi dan pengelolaan limbah.
> “Kami akan melakukan cek silang ke instansi terkait mengenai legalitas tata ruang lokasi ini,” tambahnya.
Pengelolaan Limbah Tanpa MOU?
Sementara itu, pengelola CV Citra Johan Makmur Abadi, Sugianto, mengakui bahwa perusahaannya mengambil limbah reject dari PT Rucika berupa pipa bekas, karung, palet kayu, dan limbah domestik non-B3. Limbah tersebut dipilah, dijual jika masih bernilai, dan sisanya dibuang ke TPA Burangkeng.
Selain dari PT Rucika, mereka juga membeli limbah dari perusahaan keramik Granito. Namun pengelolaan limbah dari Granito disebut tidak berbasis SPK (Surat Perintah Kerja), melainkan transaksi jual beli biasa (PO).
> “Kalau dari Granito kami beli, bukan kerja sama formal, jadi tidak ada MoU pengelolaan limbah,” katanya.
Ketiadaan MoU dan dugaan pemanfaatan limbah industri tanpa pengelolaan yang jelas bisa menjadi persoalan serius, apalagi jika limbah tersebut mengandung zat berbahaya atau dikelola di kawasan yang tak sesuai peruntukannya.
DLH Diminta Tegas, Proses Hukum Bisa Jadi Opsi
Sejumlah aktivis lingkungan mendesak DLH Bekasi untuk tidak hanya berhenti pada monitoring, tapi juga melakukan audit menyeluruh dan jika perlu membawa dugaan pelanggaran ini ke ranah hukum. Apalagi jika terbukti ada manipulasi izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengelolaan limbah tanpa izin resmi.
