Raperda Sampah Jadi Prioritas, Mulyana Tegaskan Komitmen DPRD Karawang Jaga Lingkungan

KARAWANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang, Mulyana, S.H.I., tampil terdepan dalam memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Sampah. Dalam rapat yang digelar pada Selasa (8/4/2025) di Ruang Rapat DPRD Karawang, Mulyana menekankan pentingnya regulasi ini sebagai solusi konkret terhadap persoalan sampah yang masih membayangi Karawang.

Mulyana menyampaikan, pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Sampah, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi berkah. Tapi jika dibiarkan tanpa pengelolaan yang serius, justru akan menjadi bencana. Kita semua sudah melihat sendiri dampaknya di berbagai titik, baik di lingkungan permukiman maupun aliran sungai,” ujar politisi PKB dari Daerah Pemilihan IV ini.

Sebagai Ketua Pansus, Mulyana dengan tegas mengarahkan agar pembahasan Raperda tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata. Ia mengajak seluruh pihak untuk melihat pengelolaan sampah dari sudut pandang keberlalingkunga

“Kita harus mengubah cara pandang dari sekadar menampung sampah menjadi mengolahnya. Sebesar apa pun lahan TPAS yang kita miliki, kalau tidak ada sistem pengelolaan yang menyeluruh, persoalan ini akan terus berulang,” katanya.

Mulyana juga menekankan pentingnya peran aktif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai mitra utama dalam penyusunan Raperda. Ia memastikan sinergi antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga demi menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.

Anggota Pansus lainnya, Abdul Aziz dan Nurhadi, menyampaikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Mulyana. Mereka menyebut Raperda ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap isu lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

“Kita tidak bisa lagi anggap persoalan sampah sebagai hal sepele. Jika dikelola dengan benar, sampah bisa menjadi potensi ekonomi. Jika tidak, akan jadi beban kesehatan dan lingkungan,” tegas Abdul Aziz.

Wakil Ketua Pansus, Taman, S.E., turut menyoroti belum optimalnya implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah. Ia menekankan perlunya percepatan penyusunan Peraturan Bupati agar pengelolaan sampah berbasis komunitas bisa segera berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala DLH Karawang, H. Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendukung penuh pembahasan Raperda dan telah mengirimkan perwakilan dalam rapat Pansus. Ketidakhadiran dirinya dalam rapat tersebut disebabkan oleh agenda penting Pemda Karawang yang tidak bisa ditinggalkan.

“Kami tetap mengikuti pembahasan melalui tim yang hadir di Pansus, dan siap memberikan dukungan penuh baik dari sisi teknis maupun substansi. Raperda ini sangat penting, dan DLH tentu akan terlibat aktif dalam prosesnya,” ujar Iwan Ridwan.

Dengan semangat kolaboratif antara DPRD dan DLH, Raperda Pengelolaan Sampah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola lingkungan di Karawang. Di bawah kepemimpinan Mulyana yang tampil terdepan, DPRD Karawang menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan solusi berkelanjutan demi Karawang yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *