Umum
Beranda / Umum / Sukamdi, Direktur BUMDes Mulyasari, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas: Perkuat Kemitraan Usaha, Serap Tenaga Kerja Lokal, dan Kawal Manfaat Ekonomi bagi Desa

Sukamdi, Direktur BUMDes Mulyasari, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas: Perkuat Kemitraan Usaha, Serap Tenaga Kerja Lokal, dan Kawal Manfaat Ekonomi bagi Desa

KARAWANG — SWARAJABAR.ID — Profesionalisme pengelolaan badan usaha milik desa menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi, membuka kesempatan kerja, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Prinsip tersebut menjadi perhatian Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Sukamdi, dalam pemaparan perkembangan usaha dan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes pada rapat minggon Pemerintah Desa Mulyasari, Rabu (14/10/2026).

Di hadapan Kepala Desa Mulyasari, H. Margono, A.Md., beserta unsur pemerintahan dan kelembagaan desa, Sukamdi memaparkan sejumlah aspek strategis pengelolaan BUMDes, mulai dari perkembangan keuangan, kerja sama pasokan material, operasional pengelolaan parkir, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga komitmen terhadap tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemaparan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan gambaran mengenai dinamika usaha yang dijalankan BUMDes, termasuk peluang pengembangan, kendala operasional, dan berbagai aspek yang masih memerlukan penguatan.

Bagi Sukamdi, BUMDes tidak semestinya dipandang sekadar sebagai entitas bisnis di tingkat desa. Lebih dari itu, BUMDes merupakan instrumen ekonomi yang diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal, membangun kemitraan produktif, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

## Transparansi Keuangan Menjadi Fondasi Kepercayaan

Peltu Suyanto, Babinsa Desa Mulyasari: Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Jadi Fondasi Keamanan serta Kemajuan Desa

Dalam pemaparannya, Sukamdi menyampaikan sejumlah angka yang berkaitan dengan transaksi usaha, tagihan kepada mitra, piutang, dan saldo rekening BUMDes.

Ia menyebutkan nilai Rp130.400.760 pada kegiatan yang disebut CMP/CNP Prima. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan Harmoni, ia memaparkan angka Rp38.633.800, tagihan pertama Rp128.440.500, serta tagihan kedua Rp73.055.200.

Selain itu, Sukamdi menyebutkan total piutang luar sebesar Rp499.696.710 dan saldo rekening sebesar Rp389.553.007. Ia juga memaparkan angka Rp889.249.717 sebagai total dalam rekapitulasi yang disampaikannya.

Angka-angka tersebut menjadi bagian dari laporan perkembangan usaha yang perlu dibaca berdasarkan klasifikasi keuangan masing-masing, termasuk pemisahan antara transaksi, piutang, saldo kas atau rekening, dan komponen aset lainnya.

Karena itu, pencocokan dengan laporan keuangan tertulis menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap angka memiliki dasar pencatatan yang jelas, periode pelaporan yang tepat, serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Dalung, Ketua Karang Taruna Desa Mulyasari: Perkuat Pelatihan dan Penyaluran Tenaga Kerja, Pemuda Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa

Sukamdi menekankan bahwa akuntabilitas tidak cukup diwujudkan melalui penyampaian laporan secara lisan. Pertanggungjawaban harus didukung dokumentasi transaksi, pencatatan yang tertib, rekonsiliasi keuangan, serta mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perspektif tata kelola usaha, transparansi menjadi modal utama untuk membangun kepercayaan pemerintah desa, masyarakat, mitra usaha, dan seluruh pihak yang berkepentingan.

Kepercayaan tersebut akan semakin kuat apabila laporan keuangan dapat ditelusuri, kewajiban usaha dipantau secara berkala, dan setiap keputusan bisnis didasarkan pada perhitungan yang terukur.

## Kemitraan Usaha Material Membutuhkan Kepastian Akses dan Legalitas

Sukamdi juga menjelaskan bahwa BUMDes Mulyasari mengembangkan kegiatan usaha melalui kerja sama pasokan material untuk memenuhi kebutuhan proyek tertentu.

H. Margono, A.Md., Ketua APDESI Kabupaten Karawang: Milangkala Desa Mulyasari ke-45 Harus Jadi Momentum Kebersamaan, Pengabdian, dan Kemajuan Desa

Namun, tidak seluruh peluang usaha dapat dijalankan. Sejumlah kegiatan masih menghadapi kendala akses distribusi dan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan jalur pengiriman material.

Ia menyinggung kebutuhan akses menuju kawasan yang berkaitan dengan Surya Kita. Menurut penjelasannya, pelaksanaan pasokan material masih menunggu kepastian mengenai izin atau akses lintasan dari pihak terkait.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa peluang bisnis tidak selalu dapat langsung dikonversi menjadi pendapatan. Kesiapan operasional, kelengkapan dokumen, kepastian kewenangan, serta akses distribusi merupakan unsur yang menentukan kelayakan suatu kerja sama.

Sukamdi menyebutkan bahwa komunikasi mengenai kemungkinan kerja sama telah dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk melalui pihak humas yang disebut bernama Robert. Namun, realisasi kegiatan masih bergantung pada penyelesaian kendala akses tersebut.

Dalam konteks ini, pendekatan yang terukur dinilai penting agar BUMDes tidak mengambil risiko operasional yang melampaui kemampuan usaha maupun menjalankan kegiatan tanpa kejelasan persyaratan.

Pengembangan usaha yang sehat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan, kepastian kerja sama, dan perlindungan kepentingan badan usaha.

Dengan fondasi tersebut, BUMDes diharapkan dapat membangun kemitraan yang lebih kredibel dan memperluas peluang ekonomi desa secara berkelanjutan.

## Pengelolaan Parkir IKAK: Operasional, Pelayanan, dan Kepastian Kewenangan

Salah satu pokok pembahasan yang disampaikan Sukamdi berkaitan dengan pengelolaan parkir yang terhubung dengan IKAK atau Indah Kiat.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan BUMDes dalam kegiatan tersebut berawal dari persoalan kehilangan kendaraan yang menurut keterangannya telah menjadi pengaduan selama sekitar dua tahun sebelumnya. Persoalan itu kemudian dibicarakan melalui komunikasi dan mediasi yang melibatkan pihak terkait, termasuk unsur kepolisian dan pemerintah desa.

Sukamdi menyampaikan bahwa sebagian wilayah yang menjadi perhatian berada di Desa Mulyasari, sedangkan kawasan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pihak lain, termasuk BBWS.

Karena itu, menurutnya, penjelasan mengenai pengelolaan parkir perlu ditempatkan dalam konteks wilayah, dasar kerja sama, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia menyatakan bahwa BUMDes memiliki dokumen legalitas badan usaha, termasuk dokumen AHU dari Kementerian Hukum. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah memberikan keterangan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dan pihak kecamatan mengenai kegiatan tersebut.

Dalam tata kelola yang profesional, keberadaan legalitas badan usaha perlu dibedakan dari kewenangan untuk mengelola lokasi tertentu. Kepastian operasional tetap memerlukan dasar kerja sama dan persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sukamdi juga menyampaikan bahwa, berdasarkan laporan internal yang dipaparkannya, selama sekitar satu bulan terakhir tidak terjadi kehilangan kendaraan di lokasi yang dikelola BUMDes.

Ia berharap perkembangan tersebut dapat dipertahankan melalui peningkatan pengawasan, pengaturan operasional, dan koordinasi yang berkesinambungan.

Menurutnya, pengelolaan parkir harus dinilai bukan hanya dari aktivitas pemungutan tarif, melainkan juga dari kemampuan menyediakan layanan yang tertib, menjaga keamanan, mengelola biaya operasional, dan mempertanggungjawabkan hasil usahanya.

Ia pun mendorong agar setiap pertanyaan atau kritik mengenai pengelolaan tersebut ditindaklanjuti melalui klarifikasi berbasis dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi, sehingga ruang publik memperoleh gambaran yang utuh dan proporsional.

## Enam Tenaga Kerja Lokal Mendapatkan Kesempatan

Dari sisi pemberdayaan ekonomi, Sukamdi menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan parkir tersebut telah membuka kesempatan kerja bagi enam orang tenaga kerja.

Menurut keterangannya, para pekerja berasal dari lingkungan sekitar, termasuk wilayah Kampung Ciampel dan Kampung Cipule.

Penyerapan tenaga kerja lokal menjadi salah satu indikator manfaat ekonomi yang diharapkan dapat dihasilkan melalui pengembangan unit usaha BUMDes.

Meski demikian, Sukamdi menjelaskan bahwa penambahan tenaga kerja masih harus mempertimbangkan perkembangan jumlah kendaraan, kebutuhan pelayanan, dan kemampuan finansial unit usaha.

Ia juga menguraikan bahwa struktur biaya operasional cukup dipengaruhi oleh pola penggunaan parkir. Sebagian kendaraan karyawan perusahaan memperoleh fasilitas parkir gratis, sedangkan kendaraan pengemudi subkontraktor memiliki durasi parkir yang berbeda-beda.

Dalam kondisi tersebut, pendapatan yang diterima perlu dibandingkan dengan biaya pengawasan, kebutuhan petugas, pembayaran gaji, dan pengeluaran operasional lainnya.

Sukamdi menyebutkan adanya kebutuhan peningkatan fasilitas, termasuk tambahan penerangan dan sarana pendukung keamanan.

Ia juga menyampaikan rencana untuk mempertimbangkan skema keanggotaan atau *member* dengan tarif yang lebih terukur bagi pengguna tertentu. Penerapannya perlu didasarkan pada perhitungan biaya, kemampuan usaha, dan kesepakatan dengan pihak terkait.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi unit usaha.

## Pertanggungjawaban Pengelolaan Harus Didukung Bukti dan Pemeriksaan

Dalam pemaparan yang sama, Sukamdi menegaskan bahwa dirinya berkomitmen mempertanggungjawabkan pengelolaan BUMDes melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa pada Agustus 2025 dirinya menjalani pemeriksaan yang menurut keterangannya berkaitan dengan periode 2020–2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Sukamdi menyatakan telah memberikan penjelasan dan menjalani proses tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan.

Keterangan mengenai pemeriksaan itu menjadi informasi yang relevan dalam memahami proses pengawasan, tetapi hasil dan kesimpulannya tetap harus merujuk pada dokumen resmi BPK. Pemeriksaan tidak dengan sendirinya dapat diartikan sebagai pernyataan bahwa seluruh pengelolaan bebas dari temuan.

Bagi sebuah badan usaha milik desa, pertanggungjawaban yang kuat harus mencakup keteraturan administrasi, bukti transaksi, pengendalian internal, pengelolaan piutang, serta pemisahan yang jelas antara keuangan badan usaha dan kepentingan pribadi.

Sukamdi juga menjelaskan bahwa dirinya mempunyai aktivitas usaha pribadi di luar BUMDes. Dalam hal ini, pemisahan pembukuan dan kepentingan usaha merupakan prinsip penting untuk menjaga profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan.

Dengan tata kelola yang tertib, setiap aktivitas usaha dapat dinilai berdasarkan kinerja, manfaat ekonomi, dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.

## BUMDes sebagai Instrumen Kemandirian Ekonomi Desa

Sukamdi mengapresiasi dukungan pemerintah desa dalam mendorong pemanfaatan potensi ekonomi di wilayah Mulyasari.

Menurutnya, pengembangan usaha desa membutuhkan kepemimpinan, koordinasi, dan kemampuan membaca peluang, tetapi juga harus disertai evaluasi risiko serta pengelolaan keuangan yang disiplin.

BUMDes memiliki peluang untuk memperluas kegiatan ekonomi melalui kemitraan material, jasa pengelolaan, dan berbagai bidang usaha yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan desa.

Akan tetapi, pertumbuhan usaha tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai transaksi. Kemampuan menagih piutang, menjaga arus kas, memenuhi kewajiban operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting.

Karena itu, pengembangan BUMDes perlu diarahkan pada kegiatan yang layak secara bisnis, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memberikan kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterlibatan pemerintah desa, lembaga desa, serta masyarakat dalam pengawasan dan penyampaian aspirasi juga diperlukan agar BUMDes berkembang secara terbuka dan tetap berorientasi pada kepentingan desa.

## Menjaga Kepercayaan Melalui Profesionalisme dan Transparansi

Pemaparan Sukamdi dalam rapat minggon Desa Mulyasari menyoroti sejumlah aspek penting dalam pengelolaan BUMDes: posisi keuangan, pengembangan kemitraan, kendala akses usaha, pengelolaan parkir, penyerapan tenaga kerja, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Seluruh aspek tersebut membutuhkan pengelolaan yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, evaluasi, hingga pelaporan.

Transparansi tidak hanya berarti menyampaikan angka kepada publik, tetapi juga memastikan bahwa setiap angka dapat dijelaskan, setiap kegiatan memiliki dasar yang jelas, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, profesionalisme menuntut pengelola untuk terbuka terhadap evaluasi, memperbaiki kelemahan operasional, dan menempatkan kepentingan badan usaha serta masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Dengan penguatan tata kelola tersebut, BUMDes Mulyasari diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan kerja, dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.

Pada akhirnya, keberhasilan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar usaha yang dijalankan, melainkan oleh seberapa sehat pengelolaannya, seberapa kuat pertanggungjawabannya, dan seberapa nyata manfaatnya bagi masyarakat Desa Mulyasari.

Sebab, kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui perpaduan antara keberanian mengembangkan usaha, kedisiplinan mengelola keuangan, kepatuhan terhadap hukum, dan komitmen untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement