Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / Kuasa Hukum: SSS Perlu Perlindungan, Bukan Kriminalisasi

Kuasa Hukum: SSS Perlu Perlindungan, Bukan Kriminalisasi

Bandung – Swarajabar.id
Martini, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum mahasiswi ITB berinisial SSS, menilai penanganan perkara kliennya penuh dengan kejanggalan, khususnya dalam perspektif perlindungan terhadap perempuan. Ia menegaskan bahwa SSS seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan perlakuan represif, hanya karena mengungkapkan gagasan dan ekspresi di ruang digital.

> “Saya sebagai perempuan merasa prihatin. SSS adalah mahasiswi yang sedang menuntut ilmu, dan ia hanya menyampaikan pikirannya sebagai warga negara. Tidak selayaknya dia diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan berat,” kata Martini dalam keterangan pers di Bandung, Minggu (11/5/2025).

Martini menyoroti bahwa sebagai perempuan muda, SSS berhak atas perlindungan ekstra, baik dari aspek fisik, mental, maupun psikologis. Ia menyayangkan langkah aparat penegak hukum yang justru memperparah tekanan psikologis terhadap kliennya.

> “Dalam sistem hukum kita, ada perlindungan khusus bagi perempuan dan mahasiswa yang sedang belajar. SSS butuh pendampingan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Martini mengungkapkan bahwa SSS kini bahkan mendapat intimidasi dan ancaman dari sejumlah akun media sosial setelah meme yang diunggahnya viral. Fenomena ini dinilai semakin memperparah beban psikologis yang harus ditanggung oleh SSS.

Kapolda Jabar Teguhkan Kepemimpinan Humanis di Pangandaran, Perkuat Polisi Presisi di Tengah Masyarakat

> “Kami mendapat informasi bahwa klien kami diburu, diintimidasi, bahkan diteror buzzer. Ini tidak adil dan bisa dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender di dunia digital,” jelas Martini.

Ia pun mendesak pihak berwenang agar tidak hanya menghentikan proses pidana terhadap SSS, tapi juga memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatannya di tengah gelombang serangan digital yang massif.

> “Jangan sampai perempuan muda yang kritis justru dibungkam dengan cara-cara yang melukai hak asasi manusia. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan intimidasi berlangsung,” pungkasnya.

Latar Belakang
Kasus SSS bermula dari unggahan meme bergambar Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo di akun media sosialnya, yang kemudian dianggap melanggar hukum dan berujung pada penangkapan oleh Bareskrim Polri. Kasus ini menuai reaksi keras dari publik karena dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, khususnya di kalangan mahasiswa dan perempuan.

Dugaan KPR Fiktif BTN di Karawang, Kejari Tahan 3 Tersangka & Sita Rp4,25 Miliar
Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

03

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

04

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

05

Bakti Sosial Serdik Sespimma Angkatan ke-76, Meneguhkan Kepemimpinan Polri yang Humanis di Langensari

× Advertisement
× Advertisement