KARAWANG — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Jalal Abdul Nasir, A.K., menegaskan bahwa fungsi legislatif tidak boleh berhenti pada pembentukan undang-undang, pembahasan anggaran, dan pengawasan pemerintahan. Lebih dari itu, wakil rakyat harus mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan masyarakat serta memastikan kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Legislative School yang berlangsung di Galeri Nyi Pager Asih, Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, bersama Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang, Adin Jaelani Sopian, S.E., M.E.
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi politik untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai sistem demokrasi, peran lembaga legislatif, pengelolaan anggaran negara, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan publik.
Menariknya, agenda tersebut juga mengundang tokoh lintas partai, yakni H. Dian Fahrudjaman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Karawang, serta Taufik Ismail, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang. Namun, keduanya berbeda sesion yang akan menyampaikan materi di sesion berikutnya.
Tiga Fungsi Legislatif dan Tanggung Jawab kepada Rakyat
Dalam pemaparannya, H. Jalal menjelaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Fungsi anggaran dijalankan melalui pembahasan anggaran bersama pemerintah, sedangkan fungsi pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara optimal karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penciptaan lapangan kerja.
“APBN dan APBD merupakan instrumen penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, anggaran harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Fungsi pengawasan juga penting agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari ketepatan program dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Fungsi Problem Solving: Menghadirkan Solusi, Bukan Sekadar Pengawasan
Selain tiga fungsi formal legislatif, H. Jalal menyoroti pentingnya kemampuan menyelesaikan persoalan atau problem solving sebagai bagian dari tanggung jawab politik seorang wakil rakyat.
Ia menilai, Indonesia dengan wilayah yang luas dan persoalan pembangunan yang beragam membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menghubungkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
Sebagai ilustrasi, ia menyinggung kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi contoh bagaimana intervensi regulasi diperlukan untuk menjaga pasokan batu bara bagi pembangkit listrik ketika mekanisme pasar dan tingginya harga ekspor berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan domestik.
Menurutnya, kebijakan publik yang baik harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kebutuhan strategis masyarakat.
“Persoalan bangsa tidak cukup hanya dibicarakan dalam rapat. Kita harus mencari jalan keluarnya. Bagaimana memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, bagaimana kebijakan berjalan, dan bagaimana anggaran yang tersedia benar-benar menyelesaikan persoalan di lapangan. Di situlah pentingnya kemampuan problem solving,” menjadi inti pesan yang disampaikannya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara masyarakat, pemerintah, DPRD, DPR RI, media, dan organisasi masyarakat sipil agar persoalan di daerah dapat disampaikan serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Ketimpangan Kebutuhan Pembangunan dan Kapasitas Fiskal Daerah
Dalam konteks pembangunan daerah, H. Jalal turut menyoroti tantangan keterbatasan anggaran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Kabupaten Karawang, dengan 30 kecamatan dan aktivitas industri yang besar, menghadapi kebutuhan pembangunan yang beragam, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, tingginya aktivitas ekonomi suatu daerah tidak serta-merta membuat seluruh kebutuhan pembangunannya dapat dipenuhi dengan mudah. Kapasitas fiskal daerah, pembagian kewenangan, serta mekanisme penerimaan dan transfer antarpemerintahan turut memengaruhi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu dipahami masyarakat agar aspirasi pembangunan dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat, sekaligus mendorong pengawasan terhadap prioritas dan efektivitas penggunaan anggaran.
Persoalan jalan rusak yang berlangsung bertahun-tahun, misalnya, perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang, pengawasan terhadap pelaksanaan program, serta penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga berpartisipasi dalam mendorong penyelesaian persoalan secara konstruktif.
Generasi Muda Harus Menjadi Pengawal Demokrasi
Salah satu pesan penting dalam Legislative School tersebut adalah ajakan kepada generasi muda untuk meningkatkan literasi politik dan mengambil peran aktif dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
H. Jalal mengingatkan bahwa demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilu. Demokrasi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintahan, mengevaluasi kebijakan, serta memastikan pemimpin menjalankan amanah sesuai komitmen yang disampaikan kepada rakyat.
Ia mendorong generasi muda untuk mulai membangun kapasitas melalui organisasi, komunitas, kegiatan sosial, dan ruang-ruang pendidikan politik.
Menurutnya, anak muda yang memahami proses legislasi dan kebijakan publik akan lebih mampu menyampaikan aspirasi secara terarah, menilai kinerja pemerintah secara objektif, serta berkontribusi dalam melahirkan perubahan.
“Jangan menunggu menjadi anggota dewan untuk berkontribusi. Sejak sekarang, generasi muda harus belajar memahami persoalan masyarakat, mengawal kebijakan, dan berani menyampaikan gagasan. Demokrasi akan semakin kuat apabila masyarakatnya semakin cerdas, kritis, dan bertanggung jawab,” demikian pesan yang ditekankan dalam pemaparannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan hak pilih secara bijak, termasuk dalam pemilihan kepala desa. Menurutnya, pemilihan pemimpin di tingkat desa merupakan salah satu ruang bagi masyarakat untuk mempraktikkan demokrasi dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, dan kemampuan calon dalam memperjuangkan kepentingan warga.
Membangun Politik yang Berorientasi pada Kepentingan Publik
Melalui kegiatan Legislative School, H. Jalal Abdul Nasir mengajak peserta memahami bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh hubungan yang sehat antara pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat.
Pemerintah bertanggung jawab menjalankan kebijakan dan pelayanan publik. Lembaga legislatif menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Ketiga unsur tersebut perlu berjalan beriringan agar pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperluas pemerataan kesejahteraan.
Pada akhirnya, pendidikan politik bukan sekadar memberikan pemahaman tentang lembaga negara, melainkan membangun kesadaran bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Melalui Legislative School di Karawang, H. Jalal Abdul Nasir menegaskan pentingnya membangun generasi muda yang melek politik, memperkuat pengawasan terhadap kebijakan publik, dan mendorong lembaga legislatif agar semakin responsif terhadap persoalan masyarakat. Sebab, esensi demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memegang kekuasaan, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan manfaat nyata bagi rakyat.




Komentar