Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Utamakan Psikologis Santriwati
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Kemenag menyebut Hamalatul Qur’an ternyata belum mengantongi izin resmi sebagai pondok pesantren.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan bahwa tindakan tegas aparat kepolisian terhadap lembaga tersebut murni merupakan proses penegakan hukum pidana. Ia menepis narasi yang beredar bahwa kepolisian sedang melakukan kriminalisasi terhadap institusi pesantren.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).
Fakta Lapangan: Status Kelembagaan Zonk
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim Kemenag, status hukum Hamalatul Qur’an di dua lokasi tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
Di Kabupaten Sukoharjo, lembaga ini tercatat sama sekali belum memiliki izin operasional pondok pesantren. Sementara itu, fasilitas mereka yang berdiri di Karanganyar hanya berstatus sebagai Rumah Qur’an Gratis dan belum memegang izin kelembagaan pesantren dari Kemenag. Langkah pembongkaran status ini sengaja diambil demi menjaga marwah dan nama baik institusi pesantren di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil Kemenag untuk menjaga marwah institusi pesantren di Indonesia sekaligus memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan beroperasi sesuai standar aturan yang berlaku.
Nasib dan Hak Santriwati Jadi Prioritas
Kendati proses hukum terhadap pengelola terus bergulir, Kemenag memastikan keselamatan dan masa depan para santriwati tetap menjadi prioritas utama. Kemenag bergerak cepat menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan pendampingan psikologis.
Sinergi antar-kementerian ini bertujuan untuk memulihkan trauma anak-anak di lokasi agar terbebas dari bentuk intimidasi, sekaligus memfasilitasi pemenuhan hak dasar mereka.
“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” tegas Gugun.
Masyarakat pun diimbau untuk mempercayakan seluruh proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian, sembari fokus mengawal kelangsungan pemulihan psikologis para santriwati.
Seperti diketahui, Ponpes Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, digerebek polisi pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Penggerebekan itu pun usai pengurus ponpes menerbitkan surat edaran kronologi kejadian.
Awal Mula Kasus: Berkasus Sejak September
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh penggerebekan Ponpes Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban oleh pihak kepolisian pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Pihak pengelola sempat menerbitkan surat edaran kronologi yang mengklaim puluhan personel bersenjata lengkap mendobrak masuk, menggeledah, hingga menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 50 juta.
Namun, kepolisian menegaskan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari penyidikan resmi. Kasus ini merupakan buntut dari aksi kriminal perusakan dan pembakaran warung makan “Mi dan Babi Tepi Sawah” di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026 lalu.




Komentar