Bekasi – Swarajabar.id
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan oleh seorang tukang cukur terhadap rekan seprofesinya. Pelaku berinisial RA alias R (29), warga Kota Banjar, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa korban IP alias A (26), warga Garut, Jawa Barat.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, di sebuah rumah kontrakan yang mereka tinggali bersama di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Satirin melalui Kanit Reskrim Iptu Mochamad Lutfi Arifin menjelaskan, motif penganiayaan dilatarbelakangi cemburu buta. Kedua tukang cukur ini disebut sama-sama menyukai seorang perempuan yang berjualan di sekitar tempat usaha mereka.
“Korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras sepulang kerja. Pertengkaran dipicu masalah asmara hingga pelaku mengambil sebilah pisau badik dan menusukkan ke tubuh korban,” terang Iptu Lutfi, Kamis (2/10/2025).
Akibat tusukan di bagian dada, perut, tangan, dan paha, korban sempat kritis. Ia masih sempat berkomunikasi sehari pascakejadian, namun kondisi terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia tiga hari kemudian.
Pelarian Berakhir di Kota Banjar
Usai kejadian, pelaku RA berusaha melarikan diri. Polisi yang melakukan pengejaran intensif akhirnya berhasil menangkapnya di daerah Kota Banjar, Jawa Barat, empat hari setelah peristiwa.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi antara Bekasi dan Jakarta, sebelum akhirnya bisa kita amankan di Banjar,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau badik, pakaian, ponsel, serta dompet milik korban dan pelaku. Tujuh orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.
Ancaman Hukuman
Hasil autopsi menyebutkan luka tusukan mengenai organ vital, termasuk usus halus dan kantong empedu. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting agar tidak membiarkan emosi, rasa cemburu, maupun pengaruh minuman keras memicu tindak kekerasan.

