KARAWANG – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Program ini mencakup penghapusan denda dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen.
Selain itu, Pemkab Karawang tetap melanjutkan stimulus pembebasan PBB-P2 untuk para petani dengan kepemilikan lahan sawah di bawah tiga hektare. Kebijakan ini sudah berjalan sejak 2023 dan berlaku tanpa batas waktu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian.
Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Wujud Kepedulian Pemerintah
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa program ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujarnya, Kamis (7/8).
Menurut Sahali, kebijakan ini mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang menunggak hingga masa pajak Juni 2025, di antaranya: pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Skema Diskon PBB-P2
Untuk sektor PBB-P2, pemerintah memberikan potongan berbeda sesuai tahun pajak, yakni:
Tahun 1993–2012: Diskon 50 persen + bebas denda
Tahun 2013–2023: Diskon 20 persen + bebas denda
Tahun 2024: Diskon 10 persen + bebas denda
“Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang menumpuk. Dengan adanya diskon, masyarakat tidak lagi terbebani untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Sahali.
Mudah dan Transparan
Bapenda memastikan bahwa mekanisme pembayaran pajak kini lebih mudah karena bisa dilakukan tidak hanya di kantor pelayanan pajak, tetapi juga secara online melalui berbagai kanal pembayaran digital.
Sahali menegaskan bahwa setiap kebijakan keringanan pajak ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah.
Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.
“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan, pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours