
BOGOR — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat dukungan luas karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Namun, pelaksanaan program tersebut juga tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aspek kesehatan, sanitasi, dan perlindungan lingkungan.
Sorotan itu kini diarahkan Wakil Ketua Markas Cabang (MARCAB) LSM BARAK (Barisan Rakyat) Indonesia Kabupaten Bogor, Adi Rela, terhadap SPPG Cibatok 1 di bawah Yayasan Masjid Al-Fatah. Adi menduga terdapat saluran yang mengalirkan limbah dari lingkungan SPPG tersebut secara langsung menuju kali yang berada tidak jauh dari lokasi.
Dugaan tersebut mencuat setelah Adi melakukan peninjauan lapangan pada Jumat, 4 September 2026. Ia mengaku persoalan itu sebenarnya telah menjadi perhatian selama sekitar tiga bulan. Namun, ketika kembali melakukan pemantauan, kondisi yang ditemukannya justru dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Kami melihat ada dugaan kuat limbah dari SPPG Cibatok 1 dialirkan langsung ke kali. Ini yang harus dijawab secara terbuka: apakah benar saluran tersebut merupakan pembuangan limbah SPPG, dan kalau benar, apakah pembuangan itu sudah melalui pengolahan sesuai ketentuan?” ujar Adi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Adi, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan teknis pipa atau saluran pembuangan. Jika benar limbah kegiatan SPPG dibuang langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan yang dipersyaratkan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah kepatuhan lingkungan dan hukum, bukan sekadar persoalan kebersihan.
Secara normatif, pengelolaan dan pembuangan limbah di Indonesia antara lain tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip dasarnya jelas: kegiatan usaha atau kegiatan tertentu wajib mencegah pencemaran dan mengelola limbah sesuai persyaratan lingkungan yang berlaku.
Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 pada pokoknya melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan yang dipersyaratkan. Ketentuan pidananya juga diatur dalam Pasal 104, yang memuat ancaman pidana terhadap dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Namun demikian, Adi menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pengelola SPPG. Justru, menurutnya, pemerintah dan aparat berwenang harus datang ke lokasi untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau memang limbah dibuang langsung ke kali dan tidak memenuhi ketentuan, jangan dibiarkan. Harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Sorotan semakin serius karena lokasi pembuangan yang diduga tersebut berada di tengah lingkungan masyarakat. Adi menyebut aroma tidak sedap cukup menyengat, terlebih dalam kondisi musim kemarau. Di sekitar lokasi juga terdapat aktivitas sejumlah pelaku UMKM yang menurutnya turut merasakan dampak bau tersebut.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting: ke mana sebenarnya limbah dapur SPPG Cibatok 1 dialirkan? Apakah masuk ke sistem pengolahan limbah terlebih dahulu, atau justru berakhir di kali?
Pertanyaan tersebut, menurut Adi, seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis sederhana dan terbuka. Pemerintah dapat mengecek jaringan perpipaan, titik pembuangan, sistem pengolahan limbah, kualitas air, serta dokumen persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Ia juga mempertanyakan kondisi pipa atau saluran yang menurut hasil pemantauannya belum mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. Jika terdapat kerusakan sistem pembuangan atau instalasi pengolahan, Adi meminta agar segera dilakukan perbaikan dan tidak menunggu persoalan berkembang menjadi pencemaran yang lebih luas.
JANGAN SAMPAI MBG BAIK DI DEPAN, LIMBAHNYA MERUSAK DI BELAKANG
Adi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program MBG. LSM BARAK Indonesia Kabupaten Bogor justru menyatakan mendukung program tersebut, tetapi dukungan itu harus berjalan beriringan dengan pengawasan.
“Kami mendukung MBG. Sangat mendukung. Tetapi jangan karena ini program pemerintah lalu semua persoalan di lapangan dianggap tidak boleh dikritisi. Justru program sebesar MBG harus memiliki standar pengawasan yang kuat,” katanya.
Menurut Adi, keberhasilan SPPG tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak makanan yang diproduksi dan disalurkan kepada penerima manfaat. Ada rantai tanggung jawab lain yang harus diperhatikan, mulai dari kebersihan dapur, sanitasi, keamanan pangan, hingga pengelolaan limbah.
Makanan yang bergizi harus diproduksi dengan proses yang sehat, dan dapur yang sehat semestinya tidak meninggalkan persoalan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, Adi meminta Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan dan kesehatan segera melakukan pemeriksaan terhadap SPPG Cibatok 1.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan administratif. Jika diperlukan, pengambilan sampel air dan pemeriksaan laboratorium harus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pencemaran dan apakah kualitas lingkungan di sekitar titik pembuangan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
“Kami ingin BGN Pusat juga melihat persoalan ini. Kalau memang ada aturan mengenai pengelolaan limbah SPPG, kami ingin tahu apakah aturan itu benar-benar dijalankan di Cibatok 1. Jangan sampai aturan dibuat di pusat, tetapi pelaksanaannya berbeda ketika sampai di lapangan,” ungkap Adi.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif maupun kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Adi menambahkan, pengawasan masyarakat bukan ancaman bagi program MBG. Sebaliknya, kontrol publik merupakan bagian penting untuk memastikan program strategis pemerintah tersebut tidak hanya sukses dalam distribusi manfaat, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas, kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kami sedang mencari kepastian. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan kepada publik bahwa pengelolaan limbahnya benar. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, segera diperbaiki dan kalau memang memenuhi unsur pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Program MBG harus kita jaga bersama, bukan kita biarkan berjalan tanpa pengawasan,” pungkas Adi Rela.
Catatan hukum penting
Untuk pemberitaan, saya tidak menyarankan menulis “pelaku terancam pidana tiga tahun” sebagai kepastian sebelum aparat memastikan pasal yang tepat dan seluruh unsur hukumnya terpenuhi. Lebih presisi menggunakan formulasi:
“Dugaan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa memenuhi persyaratan dapat berimplikasi pada sanksi administratif dan, apabila unsur pidananya terpenuhi, dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”


+ There are no comments
Add yours