Dugaan KPR Fiktif BTN di Karawang, Kejari Tahan 3 Tersangka & Sita Rp4,25 Miliar

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp237 Miliar dari 445 Debitur Fiktif

SWARAJABAR.ID, KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Bintang Alam Semesta (PT BAS). Penahanan dilakukan pada Jumat (4/9/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Pengungkapan kasus ini ditandai dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp4,25 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik KPR fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp237 miliar yang bersumber dari 445 debitur bermasalah.

Tiga Tersangka Pimpinan PT BAS Ditahan

Kepala Kejari Karawang melalui Kasi Pidsus, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/9), mengumumkan identitas tiga tersangka yang ditahan, yakni VY, OH, dan HH. Ketiganya merupakan unsur pimpinan PT BAS, pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

“Satu tersangka lain berinisial HJ masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan sah,” tegas Kasi Pidsus.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, mengingat ancaman pidana dalam perkara ini lebih dari 5 tahun penjara.

Modus Operandi: “Joki” dan Pemalsuan Dokumen

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak awal 2026, terungkap sejumlah modus sistematis yang digunakan para tersangka:

1. Praktik Pinjam Nama (Joki): Pengembang merekrut warga untuk menjadi debitur fiktif dengan imbalan Rp750.000 hingga Rp2,5 juta per orang. Sebagian debitur mengaku tidak pernah membeli rumah, tetapi namanya tercantum dalam pengajuan KPR.
2. Pemalsuan Dokumen Administrasi: Terdapat tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan memalsukan slip gaji, surat keterangan kerja, hingga kartu identitas. Tim ini bahkan bekerja sama dengan HRD sejumlah perusahaan di Karawang untuk menerbitkan dokumen palsu.
3. Rekayasa Verifikasi: Pengajuan kredit dilakukan secara massal dengan data yang direkayasa agar lolos verifikasi internal BTN.

Langkah Hukum dan Penyitaan

Kejari Karawang telah menyegel tiga kantor pemasaran PT BAS untuk menghentikan operasional sementara guna kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah:

· Memeriksa 271 saksi dari berbagai pihak, termasuk debitur, pegawai bank, dan pengembang.
· Mengumpulkan 495 barang bukti berupa dokumen pengajuan KPR, slip gaji palsu, rekening koran, dan berkas administrasi lainnya.
· Menyita uang tunai Rp4,25 miliar yang kini disimpan di kas Kejari sebagai barang bukti.

“Kami terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menerima manfaat dari skema ini,” ujar Kasi Pidsus.

Edukasi untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran menjadi debitur fiktif. Kasi Pidsus mengimbau:

“Jika ada yang menawarkan uang hanya dengan meminjam KTP dan tanda tangan, tolaklah. Selain merugikan negara, nama Anda akan masuk daftar hitam bank dan terancam pidana pemalsuan dokumen.”

Kejari juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan kejanggalan dalam program KPR bersubsidi di wilayah Karawang.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Karawang menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap tersangka memiliki hak mendapatkan proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini juga menjadi sinyal keras bahwa sektor perbankan dan pembiayaan perumahan tidak boleh menjadi ruang bagi praktik manipulatif. Penegakan hukum yang konsisten dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan nasional.

Publik kini menantikan pengembangan kasus ini, terutama terkait pengejaran tersangka HJ dan potensi tersangka baru. Kejari Karawang berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, mulai dari proses pengajuan kredit, verifikasi calon debitur, pencairan pembiayaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari skema tersebut.

“Kami akan membawa perkara ini ke persidangan dengan bukti yang kuat dan tidak pandang bulu,” tutup Kasi Pidsus.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours